Kabupaten Malang

Oknum Staf Ahli DPR RI Terbukti Cabuli Anak Tiri, Divonis 7 Tahun

Diterbitkan

-

Oknum Staf Ahli DPR RI Terbukti Cabuli Anak Tiri, Divonis 7 Tahun

Memontum Malang — Terdakwa oknum staf ahli DPR RI (MSL) asal Kabupaten Ponorogo dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang dan denda sebesar Rp 60 juta. Dalam persidangan Majelis Hakim mengambil keputusan terdakwa bersalah telah melakukan kekerasan terhadap anak perempuan sehingga melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Vonis kami tetapkan dan berkuatan hukum, dan terdakwa diperintahkan tetap di tahan. Sidang kami nyatakan ditutup dan terdakwa silahkan mengajukan keberatan atas vonis,” kata Saut Marulitua Pasaribu, Ketua Majelis Hakim Persidangan yang juga Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Selasa (6/3/2018) kemarin.

Vonis terhadap terdakwa pelaku cabul pada anak tirinya itu dijatuhkan Majelis Hakim PN Kepanjen lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Djuni Ratnasari SH dengan hukuman 10 tahun penjara.

“Makanya, kami tadi nyatakan pikir-pikir atas vonis terhadap terdakwa tersebut,” kata Djuni Ratnasari usai persidangan.

Advertisement

Sementara Penasehat Hukum terdakwa, M Amin SH mengatakan, vonis terhadap terdakwa tersebut dinilai terlalu berat. Dan pihaknya selaku pengacara terdakwa akan mengajukan banding dengan pertimbangan pada analisa keputusan Majelis Hakim.

“Nota banding akan kami ajukan secepatnya,” kata M Amin.

Seperti diketahui, kasus pencabulan terhadap anak perempuan usia 7 tahun yang juga anak tiri terdakwa terjadi sekitar bulan November 2017. Terdakwa mencabuli korban dengan meraba bagian sensitif korban dan perbuatan itupun dilaporkan korban ke ibunya.

Ibu korban yang tidak terima atas perlakuan cabul di rumahnya wilayah Turen Kabupaten Malang tersebut akhirnya melapor ke Polisi. Atas laporan tersebut, terdakwa diamankan Polda Metro Jaya dari tempatnya bekerja, dan kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Malang untuk diproses hukum lanjutan. Kasus itupun disidangkan di PN Kepanjen Malang sejak bulan Januari 2018 lalu hingga akhirnya terdakwa di vonis bersalah dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 4 bulan penjara. (sur/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas