Hukum & Kriminal
Operasi Tumpas Semeru 2024, Polresta Malang Kota Tangkap 31 Tersangka Narkoba
Memontum Kota Malang – Sebanyak 31 tersangka kasus Narkoba berhasil ditangkap petugas Satreskoba Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran selama Operasi Tumpas Semeru 2024, yakni mulai tanggal 11 hingga 22 September 2024. Peran dari sejumlah tersangka yang ditangkap, mulai dari kurir, pengedar hingga pemasok Narkoba.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa dalam Operasi Tumpas Semeru 2024, Polresta Malang berhasil mengungkap 22 kasus dengan 31 tersangka. “Barang bukti Narkoba yang diamankan dari para tersangka, antara lain ganja seberat 41,8 kilogram, sabu seberat 1,25 kilogram, ekstasi sebanyak 89 butir dan Okerbaya berupa pil dobel L sebanyak 151.194 butir,” ujarnya, Kamis (26/09/2024) tadi.
Kombes Pol Budi Hermanto dalam kesempatan itu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama kepolisian membrantas peredaran Narkoba. “Kami mengajak kepada seluruh masyarakat juga turut aktif membantu tugas kepolisian memberantas Narkoba. Kami tidak akan memberikan peluang bagi pengguna dan pengedar Narkoba di Kota Malang. Mari bersama-sama membrantas Narkoba,” tegasnya.
Baca juga :
Dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2024 tersebut, terdapat salah satu kasus yang menonjol. Yaitu, penangkapan jaringan pemasok ganja yang diotaki oleh tersangka YN (28), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, mengatakan bahwa penangkapan tersebut adalah hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. “Yakni pengembangan dari pengungkapan tanggal 4 April 2024 di Exit Tol Waru Gunung Surabaya, kami menangkap kurir ganja 42 kilogram berinisial MS. Dari penangkapan itu, kami lakukan pengembangan yang mengarah ke jaringan YN,” ujarnya.
Petugas sempat melakukan pelacakan keberadaan YN, namun selalu berpindah-pindah. “YN ini adalah pemilik ganja sekaligus yang memberangkatkan kurir MS tersebut. Tersangka YN baru berhasil terlacak keberadaanya beberapa hari lalu. Akhirnya YN bersama kurirnya berinisial FMI berhasil kami tangkap pada 16 September 2024 saat akan transaksi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung,” jelasnya.
Dari tersangka YN, diamankan barang bukti ganja dengan berat 37,1 kilogram. Barang bukti ganja tersebut disimpan YN di dalam rumah. “Pemasoknya masih dalam pengembangan. Atas perbuatannya tersebut, tersangka YN dan FMI, kami dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya. (gie)