Sidoarjo

Bawa Sabu Dikejar Polisi, Warga Krian Nekat Nyebur Sungai

Diterbitkan

-

Tersangka Ahmad Fauji,dirillis Polsek Prambon (Memo X/Agus HP)

Mmeontum Sidoarjo— Achmad Fauji (27) asal Jl Jagalan Tengah Kelurahan Krian RT 11 RW  03, Kecamatan Krian, Selasa (23/1/2018) siang, dijebloskan Reserse Kriminal, ke balik jeruji sel Polsek Prambon. Pasalnya dia kedapatan membawa 1 poket serbuk warna putih, terbungkus aluminium foil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu beserta uang sebesar Rp 22 ribu. Saat itu, dia melakukan transaksi di halaman depan SDN Watutulis, Prambon.

 

 

“Tersangka berhasil ditangkap, saat anggotanya melakukan giat patroli. Di tengah perjalanan mendapatkan informasi bahwa di jalan raya depan SDN Watutulis, Prambon ada seseorang telah melakukan transaksi jual beli narkotika. Dari informasi itulah, anggota kami langsung ke lokasi untuk penyelidikan,” ucap Kapolsek Prambon AKP Isharyata melalui

Advertisement

Ipda Dedy Agus Purwanto.

 

 

Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian.Ternyata benar sesuai ciri-ciri, langsung dilakukan penangkapan terhadap pria tersebut. Namun pelaku keburu mengetahui kedatangan polisi. Pelaku ini kabur melarikan diri, dengan menceburkan diri ke dalam sungai yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara,” ungkap Ipda Dedy Agus Purwanto.

Advertisement

 

 

Dedy Agus Purwanto menambahkan, “Pada intinya kami tidak mau kehilangan jejak pelaku tersebut. Dan terus melakukan pengejaran, walhasil pelaku berhasil ditangkap. Seketika pula dilakukan pemeriksaan, penggeledahan ditemukan sabu-sabu yang dibungkus aluminium foil. Tidak lama tersangka, kami gelandang ke Polsek Prambon guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 tahun 2009,” ucapnya.

 

Advertisement

 

Menurut keterangan tersangka Ahmad Fauji mengakui, “Mendapatkan barang haram itu,cara membeli dan disuruh oleh berinisial AR dengan dalih diberi imbalan sebesar Rp 50 ribu. Setelah berhasil membeli, tidak lama kembali ke Watutulis ditangkap polisi. Diakuinya sabu-sabu dibeli dari berinisial K, beserta uang imbalan sebesar Rp 50 ribu dan kini sisanya hanya sebesar Rp 22 ribu, habis dibuat ongkos perjalanan,” ujarnya. (gus/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas