Kota Malang

Bawaslu Kota Malang Fokus Antisipasi Serangan Fajar dan Politik Uang di Pilkada 2024

Diterbitkan

-

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara. (ist)

Memontum Kota Malang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang terus memperketat pengawasan terhadap potensi pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Salah satu fokus utama, adalah mencegah praktik serangan fajar dan money politics (politik uang, red) yang berpotensi terjadi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara, menegaskan bahwa potensi pelanggaran itu telah menjadi bagian dari peta kerawanan Pilkada. Apalagi itu bisa saja terjadi bukan hanya pada masa kampanye saja, melainkan hari tenang hingga hari pemungutan suara. 

“Kami sudah mengimbau kepada semua pasangan calon, terutama tim suksesnya, untuk tidak melakukan praktik kampanye ilegal, termasuk serangan fajar dan politik uang. Praktik ini bisa terjadi di semua tahapan Pilkada, bukan hanya saat hari tenang atau hari H saja,” kata Hamdan, Sabtu (23/11/2024) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Tidak hanya itu, Hamdan juga menyebut bahwa berdasarkan data kerawanan sebelumnya, Kecamatan Kedungkandang, khususnya di Kelurahan Kotalama, menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan yang relatif tinggi. “Kerawanan ini dilihat secara global, mengacu pada pengalaman Pemilu dan Pilkada sebelumnya,” tambahnya. 

Untuk memastikan pengawasan maksimal, Bawaslu Kota Malang telah menyiapkan tim khusus berbasis TPS hingga tingkat RW. Strategi ini dilakukan untuk meminimalisir potensi pelanggaran yang terjadi.

Lebih lanjut, Bawaslu juga mendorong adanya partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran. Dalam hal ini pentingnya dilakukan pengawasan partisipatif, terutama di era digital saat ini.

“Masyarakat saat ini sudah lebih melek teknologi dan media sosial. Oleh karena itu, kami berharap mereka aktif memberikan aduan partisipatif jika menemukan indikasi pelanggaran, baik secara langsung maupun melalui platform digital,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas