Hukum & Kriminal

Polres Jombang Ringkus Pengedar dan Dua Kurir Sabu

Diterbitkan

-

RILIS: Petugas saat merilis hasil penangkapan tiga pelaku berikut barang bukti. (memontum.com/azl)

Memontum Jombang – Satreskoba Polres Jombang berhasil menangkap tiga pelaku kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Mereka berinisial WP (43), warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, KA (35) dan MN (43), keduanya warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Kasatreskoba, AKP Ahmad Yani, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan seorang DPO kasus Narkoba berinisial WP, yang diduga tetap melakukan aksinya. Dari situ, petugas kemudian melakukan penyidikan dan mendapat informasi bahwa WP tinggal di tempat kost di kawasan Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Setelah dilakukan penyelidikan, tambahnya, ternyata benar bahwa WP berada di rumah kosnya. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap WP. Termasuk, petugas juga menangkap pelaku berinisial KA yang bertugas sebagai kurir di bawah WP, Kamis (28/11/2024) tadi.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dari pelaku WP berupa sabu dengan berat 358,66 gram. Selanjutnya pelaku WP dan KA dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan introgasi. Dari sinilah, didapat informasi bahwa pelaku WP mempunyai dua orang kaki tangan. Yakni KA yang sudah berhasil ditangkap dan satu lagi berinisial MM. Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MM,” terangnya, Rabu (04/12/2024) tadi.

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan itu, lanjutnya, WP mengaku mendapatkan sabu dengan sistem ranjau di kawasan Menanggal Surabaya. Setelah mendapatkan sabu tersebut, WP kemudian mengemasnya menjadi paket kecil. Yakni paket 1 gram dan paket setengah gram.

Baca juga :

Pelaku WP juga mengaku mendapat sabu seharga Rp 700 ribu, setiap 1 gramnya dan dijual seharga Rp 1 juta untuk pergramnya. Sedangkan kaki tangannya yaitu pelaku KA dan MN mendapat upah sebanyak Rp 50 ribu, setiap meranjau sebanyak 1 gram.

Dijelaskannya, dalam proses peredarannya, pelaku WP adalah sosok pengendali. Dia yang berkomunikasi dengan bandar dan juga berkomunikasi dengan pembeli sabu. Selain itu juga menentukan lokasi ranjau kepada pembeli. Setelah itu, giliran pelaku KA dan MN yang bertugas untuk meranjau sabu. Adapun setiap harinya, KA dan MN meranjau sabu rata-rata sebanyak 10 sampai 20 ranjauan.

Dari pengungkapan ini, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti (BB) dari pelaku WP berupa 30 paket sabu dengan berat 358,66 gram, 1 timbangan digital, 1 plastik klip berisi 9 pak plastik klip kecil, 2 pak plastik klip besar, 1 buah alat segel plastik, 3 skrop dari sedotan plastik, 5 kotak berisi plastik doubel tip, 2 buah isolasi, 3 bungkus balon, 1 plastik bekas bungkus teh cina, 1 dosbook power bank, 1 unit Hand Phone, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, uang tunai sebanyak Rp 1.000.000.

Advertisement

Disita dari pelaku KA berupa 24 paket sabu dengan berat 21,98 gram, 1 unit hand phone, 1 unit sepeda motor Honda Vario, uang tunai sebanyak Rp 50.000. Dan dari pelaku MN berupa 1 paket sabu dengan berat 1,16 gram, 1 unit hand phone, 1 unit sepeda motor Honda PCX.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (azl/gie)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas