Jombang

Polres Jombang Amankan 9,89 Gram SS dan Ribuan Pil Double L

Diterbitkan

-

Polres Jombang Amankan 9,89 Gram SS dan Ribuan Pil Double L

Memontum Jombang — Satreskoba Polres Jombang berhasil menggulung sembilan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan okerbaya. Dari tangan para pengedar serbuk haram tersebut, Satreskoba Polres Jombang berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 9,89 gram dan 1500 butir pil Double L, Kamis (19/10/2017).

Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Hasran menjelaskan hasil ungkap kasus tersebut berawal dari penangkapan Yusuf Marifatul An’am (30) seorang kuli rongsokan di Dusun Gebang Desa Bulurejo Diwek. Setelah dilakukan pengembangan dari penagkapan di TKP pertama berhasil di amankan ke empat tersangka lainnya yakni Hartono (21) Achmad Zahrudin (23), Wahyu Cahyono (24), Wahyu Hidayatulloh (24) yang kesemuanya warga Dusun Gebang, Dsa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

“Dari kelima tersangka berhasil diamankan 1,75 Gram. Selain itu juga ada tiga buah handphone, tiga buah pipet kaca, dua buah sedotan plastik, korek api gas, sebuah alat hisap,” jelasnya.

Bergeser dari Dusun Gebang desa Bulurejo, kecamatan Diwek, lanjut AKP Hasran, Satreskoba Polres Jombang kembali melakukan pengembangan dan penyisiran dibeberapa titik lokasi. Tak pelak dalam penyisiran tersebut kembali terjaring empat tersangka lainnya di TKP yang berbeda, keempat tersangka itu yakni Heru Setyawan (20) warga Desa Bugasurkedaleman, Kecamatan Gudo. Selanjutnya Ariyanto (29) warga Dusun Tamanan Desa Gajah Kecamatan Ngoro.

Advertisement

Kemudian Ujang Zakaria warga Desa Kedungpari Kecamatan Mojowarno dan terahir Muldianto (26) warga Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,14 gram, serta ribuan butir obat keras berbahaya dari salah satu pelaku.

“Dari hasil penangkapan sembilan tersangka itu, kita berhasil mengamankan 9,89 gram sabu-sabu dan 1500 butir okerbaya berjenis double L, tersangaka kita kenakan pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) huruf UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Hasran.(zah/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas