Kota Malang

UMK Kota Malang Naik 6,5 Persen, Disnaker PMPTSP sebut Pengusaha Wajib Patuhi Aturan

Diterbitkan

-

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (ist)

Memontum Kota Malang – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen. Hal itu diketahui melalui Keputusan Gubernur (Kegub) Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa dengan kenaikan tersebut, maka nantinya UMK Kota Malang menjadi Rp 3.507.693 di tahun 2025, atau naik dari yang sebelumnya Rp 3.309.144. “Setelah kita usulkan, kenaikan di Kota Malang sebesar 6,5 persen. Jadi, UMK Kota Malang sekarang menjadi Rp 3.507.693. Keputusan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025,” kata Arif, Sabtu (21/12/2024) tadi.

Dalam hal ini, menurut Arif, seluruh pengusaha di Kota Malang wajib mematuhi keputusan tersebut. Nantinya, sosialisasi pada perusahaan akan segera dilakukan pada Senin (23/12/2024) dan akan melibatkan Pj Wali Kota Malang, Ketua DPRD, serta Komisi A DPRD Kota Malang.

Baca juga :

Advertisement

“Kami juga akan mengundang seluruh pengusaha dalam sosialisasi ini. Tujuannya agar mereka memahami kewajiban untuk memberikan upah sesuai UMK 2025,” tambahnya.

Terkait dengan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, nantinya akan ada sanksi yang diberlakukan. Namun, tetap sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Jika ada perusahaan yang tidak menaati aturan, akan ada laporan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Disnaker Provinsi untuk ditindaklanjuti,” imbuh Arif. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas