Blitar

Tim PH Keberatan Jika Kliennya Dituding Palsukan Dokumen

Diterbitkan

-

Tim PH Keberatan Jika Kliennya Dituding Palsukan Dokumen

Memontum Blitar – Tim Penasehat Hukum (PH) dr. Soepriyo Iman membantah tudingan tersebut dan merasa keberatan atas pemberitaan di beberapa media terkait kasus dr. Soepriyo Iman yang tidak sesuai fakta sebenarnya, Dalam pemberitaan tersebut dr. Soepriyo Iman dituding telah melakukan pemalsuan surat akta cerai untuk menikah lagi.

Menurut Ansorul Huda, akta cerai yang dimiliki kliennya dr. Soepriyo Iman dan yang telah digunakan kliennya menikah adalah akta cerai yang dikeluarkan oleh PA Kediri nomor 1862 / AC / 2008 / PA / Msy. Kab. Kdr.

“Klien kami tidak pernah memalsukan akte nikah. Justru sebaliknya, akta nikah yang menjadi sengketa hukum selama ini adalah akta nikah No: 511/63/XII/95 tanggal 17 Desember 1995. Akte nikah ini yang justru cacat hukum atau palsu. Bahkan terkait kepalsuan akta nikah tersebut, Ida Nuraini sendiri (pelapor.red) telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Jatim sesuai Laporan Polisi Nomor LPB/1135/VII/2015/UM/SPKT, Tanggal 28 Juli Tahun 2015. Atas dugaan kasus Pemalsuan akta nikah yang jadi sengketa”, papar Ansorul Huda kepada wartawan, Selasa (23/01/2018).

Ansorul Huda menambahkan, selain itu bahwa antara dr. Soepriyo Iman dengan Ida Nuraini hanya melakukan pernikahan secara siri dan telah bercerai secara siri, bahkan sudah dikembalikan kepada orang tuanya.

Advertisement

“Jadi di sini, permasalahannya bukan terkait pemalsuan surat nikah. Namun klien kami dituduh menikah tanpa seijin istri sebelumnya. Sedangkan dengan Ida Nuraini, klien kami hanya menikah siri, sehingga tidak perlu akta cerai denganya untuk menikah”, jelas Ansorul Huda.

Lebih lanjut Ansorul meyampaikan, sebelum melaporkan ke Polres Blitar, pelapor Ida Nuraini mengajukan permohonan pembatalan nikah di Pengadilan Agama Mojokerto.

“Dari permohonan tersebut ditemukan fakta hukum, bahwa antara Ida Nuraini dan dr. Soepriyo Iman tidak pernah melangsungkan pernikahan secara sah. Baik secara agama maupun melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Mojokerto”, ujarnya.

Advertisement

Laman: 1 2 3

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas