Blitar

Tim PH Keberatan Jika Kliennya Dituding Palsukan Dokumen

Diterbitkan

-

Tim PH Keberatan Jika Kliennya Dituding Palsukan Dokumen

Dalam permohonan di PA Mojokerto juga ditemukan fakta hukum, bahwa Ida Nuraini tidak pernah menghadap ke KUA maupun menerima ucapan ijab qobul dari dr. Soepriyo Iman. Bahkan Ida Nuraini tidak pernah menghadirkan wali nikah (ayah pelapor). Dan pengurusan akta nikah tersebut dilakukan oleh Ida Nuraini sendiri tanpa sepengetahuan kliennya, karena pada tahun 1995, dr. Soepriyo Iman masih terikat pernikahan.

“Perlu diketahui, bahwa fakta hukum tersebut sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama Mojokerto pada 11 Desember 2014 lalu, dengan Nomor Putusan 1540/Pdt.G/2014/ PA Mr, dan juga putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor Putusan : 064/Pdt.G/2015/ PA Mr yang diputuskan pada 16 Juni 2015”, tandasnya.

Bahwa data-data yang ada dalam akta nikah yang digunakan untuk mendakwa tersebut, menurut Ansorul Huda, secara kasat mata jelas sangat jauh dengan identitas kliennya.

“Klien kami, jika dilihat dari fisiknya yang sudah tua, masak klien kami lahir tahun 1968. Sedangkan anak dari klien kami yang pertama lahir tahun 1970. Kan tidak masuk akal”, jelasnya.

Advertisement

Sementara data yang terdapat di dalam akta nikah Nomor : 511/63/XII/95 tanggal 17 Desember 1995 yang diduga dipalsukan oleh Ida Nuraini tersebut, digunakan untuk melaporkan dan kemudian mendakwa dr. Soepriyo Iman.

“Data klien kami ini sangat berbeda, baik nama, tanggal lahir, nama orang tua, pekerjaan, pendidikan, yang semuanya tidak sama dengan data klien kami”, tukasnya.

Ketidakbenaran data tersebut, juga dibenarkan oleh pihak KUA MoJokerto dalam surat keterangan Nomor : KK.15.11.10/PW.01/236/2016. Bahwa data yang tercatat dalam akta nikah tersebut bukan data-data dr. Soepriyo Iman.

Advertisement

Laman: 1 2 3

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas