Blitar
Tim PH Keberatan Jika Kliennya Dituding Palsukan Dokumen
“Jaksa Penuntut, juga menunjukan bukti yang sama, bahwa data yang ada di dalam akta nikah yang digunakan untuk mendakwa adalah Supriyo bin Suparno yang lahir pada tahun 1968, orang Mojokerto. Jelas ini bukan identitas klien kami”, kata Ansorul.
Bahkan ketidak benaran tersebut, diungkapkan Ansorul, juga didukung dengan hasil Lapforensik Polda Jatim yang mengatakan, bahwa tanda tangan yang ada dalam akta tersebut bukanlah tanda tangan dr. Soepriyo Iman.
“Karena klien kami mengakui tidak pernah melalukan pernikahan secara sah, dan tidak terima disangkakan telah melakukan perbuatan sebagai dimaksud disangkakan pasal 279 KUHAP. Karena pada saat menikah, status klien kami adalah duda dan memiliki akta cerai duda dari PA Kediri. Sementara dengan Ida Nuraini juga telah bercerai secara siri karena menikahnya siri.
Saat ini klien kami telah berusaha memperjuangkan hak hukumnya melalui upaya hukum PK”, ungkapnya.
Ansorul mengaku, saat ini pihaknya (kilennya), terus berjuang untuk melawan penzaliman atas nama hukum dan perjuangan untuk mendapatkan keadilan hukum. Perjuangan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan didukung atas fakta dan bukti berupa Putusan PA Kediri Nomor : 1362 / Pdt.G / 2016 /PA.Kab.Kdr yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap.
“Dimana salah satu amar putusnya menyatakan, Akta Nikah No: 511/63/XII/95 tanggal 17 Desember 1995 yang dikeluarkan oleh KUA Mojokerto yang selama ini digunakan oleh pelapor Ida Nuraini untuk melaporkan klien kami adalah cacat hukum”, pungkas Ansorul Huda. (jar/yan)