Kota Malang
Pj Wali Kota Malang Targetkan Penyelesaian Dokumen Revitalisasi Pasar Besar Rampung Februari

Memontum Kota Malang – Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian dokumen persyaratan revitalisasi Pasar Besar Malang. Diharapkan, penyelesaian dokumen dapat segera dirampungkan pertengahan Februari 2025, guna memenuhi syarat yang diminta oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR).
Beberapa persyaratan tersebut, diantaranya mengenai Detail Engineering Design (DED), persetujuan pedagang, perizinan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan perizinan lain. “Saya punya target, pada pertengahan Februari 2025 nanti, sudah harus kita selesaikan semua. Supaya kita bisa mengusulkan apa yang menjadi persyaratan,” kata Pj Wali Kota Iwan, Rabu (15/01/2025) tadi.
Untuk penyusunan DED tersebut, menurutnya akan menggandeng Ikatan Arsitek Indonesia (IAI). Kemudian, dalam penyusunan konsep desain akan berkomunikasi dengan jajaran DPRD Kota Malang.
Baca juga :
“Ketua DPRD dalam hal ini sangat konsen begitupun juga dengan komisi B DPRD dan jajaran stakeholder. Tentu kami terus berkomunikasi agar dokumen ini dapat sesuai dengan standart kebijakan PUPR, karena nanti anggarannya dari sana,” tambahnya.
Apabila persyaratan tersebut telah rampung, maka menurutnya pengajuan dapat dilakukan kapan pun. Baik itu tahun anggaran 2025 maupun 2026 mendatang.
“Sehingga kapan pun segera bisa mengajukan. Mau tahun 2025 anggaran perubahan di PUPR atau anggaran 2026 yang sudah masuk pagu di Januari, Februari, Maret,” imbuh Iwan. (rsy/sit)











