Hukum & Kriminal

Pelaku Pencurian Emas Antam di Kota Malang Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Diterbitkan

-

TERSANGKA: Pelaku pencurian yang dirilis Polsek Blimbing. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Pelaku pencurian di rumah kosong di Jalan Bango, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (11/02/2025) tadi. Adalah YU alias Yandi Utoyo (40), warga Jalan Lesti, Gang I, Kelurahan Bunulrejo, yang dibekuk petugas.

Kanitreskrim Polsek Blimbing, AKP Wachid S Arief, menjelaskan bahwa TKP aksi tersangka adalah di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya bekerja di luar kota. “Pelaku melihat ada dua bungkusan plastik berisikan bed cover di depan rumah korban yang terlihat sepi pada Jumat (07/02/2025) pagi. Pelaku kemudian mencuri bungkusan tersebut dengan cara memanjat pagar. Karena mengetahui rumah dalam kondisi kosong, maka tersangka sekitar pukul 23.00, kembali datang ke rumah korban,” ujar AKP Wachid.

Dalam aksinya ini, lanjutnya, kali ini pelaku masuk ke rumah korban melalui angin-angan rumah dengan menggunakan pijakan pot bunga cor. “Pelaku kemudian masuk ke kamar dan mencuri perhiasan emas. Kerugian Rp 36 juta. Pencurian ini terekam CCTV. Pelaku kemudian kabur dengan mengendarai motor Vixion,” ujarnya.

Baca juga :

Advertisement

Pada Sabtu (08/02/2025) siang, lanjutnya, aksi ini diketahui oleh penjaga rumah korban. “Saat akan bersih-bersih rumah, saat akan bersih-bersih rumah, ART mengetahui bahwa rumah korban telah dibobol maling. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada korban FA, melalui sambungan telp. Setelah dilakukan pengecekan diketahui ada perhiasan berupa cincin emas seberat 4 gram, liontin emas 2 gram dan emas antam seberat 10 gram,” jelasnya.

Kejadian ini, tambahnya, kemudian dilaporkan ke Polsek Blimbing pada Minggu (09/02/2025). Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan juga memeriksa rekaman CCTV. Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di depan sebuah minimarket di Jalan Amprong, Kota Malang. “Barang bukti belum sempat dijual oleh pelaku. Sudah kami amankan sebagai barang bukti,” tegasnya.

Dijelaskan AKP Wachid, bahwa pelaku adalah residivis kasus Narkoba. “Tersangka residivis kasus Narkoba jenis sabu-sabu. Dia divonis 6 tahun dan baru bebas dari penjara 4 bulan lalu. Bahkan pada Kamis (06/02/2025), dia kembali mengkonsumsi sabu. Atas perbuatan pencurian ini, tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP,” tambahnya. (gie)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas