Hukum & Kriminal

Soroti RUU Kejaksaan dan RKUHAP, Pakar Hukum Unmer sebut Jangan Ada Tumpang Tindih

Diterbitkan

-

SEMINAR: Momen dalam pelaksanaan Seminar Nasional di Unmer Malang. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), mendapat sorotan serius di kalangan akademisi, praktisi hukum dan mahasiswa. Hal ini terlihat, dalam Seminar Nasional yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya dengan kolaborasi bersama BEM Universitas Merdeka (Unmer) Malang, BEM Fakultas Hukum Unmer, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unmer yang bertajuk Harmonisasi serta Sinkronisasi RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP, Rabu (12/02/2025) tadi.

Seminar Nasional yang diselenggarakan di Aula PPI Gedung Rektorat Unmer Malang, ini menghadirkan sejumlah pakar hukum sebagai nara sumber. Diantaranya, Dosen Fakultas Hukum Unmer, Dr Setiyono SH MH, advokad, Ahmad Agus Muin SH serta beberapa lain dan diikuti ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Malang.

Salah satu yang menjadi pembahasan, adalah Pasal 12 Ayat II RKUHAP. Dalam pasal tersebut, mengatur dalam waktu 14 hari laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti pihak kepolisian, maka masyarakat dapat langsung mengajukan laporan kepada kejaksaan.

Menurut Dr Setiyono, bahwa Pasal 12 Ayat II RKUHAP, bisa menimbulkan persolan tersendiri. “Rumusan seperti ini adalah kemunduran seperti sebelum ada KUHAP. Nantinya akan ada tumpang tindih dan menjadi persoalan. Merusak tatanan distribusi yang sudah diatur dalam KUHAP. Bahwa KUHAP yang sudah ada saat ini sebenarnya sudah bagus dan jelas. Jadi jika RKUHAP ini sampai disahkan akan menjadi masalah besar kewenangan yang tumpang tindih,” katanya.

Advertisement

Baca juga :

Setiyono juga menyoroti, akan pentingnya reformasi hukum yang tidak hanya memperkuat institusi kejaksaan. Akan tetapi, juga memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, Ahmad Agus Muin, juga menekankan pentingnya harmonisasi antara RUU Kejaksaan dan RKUHAP. “Tentunya agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum,” tegasnya.

Koordinator Daerah BEM Malang Raya, Gilang Dalu, mengatakan bahwa mahasiswa memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan hukum yang berdampak luas bagi masyarakat. “Seminar ini bukan sekadar ruang akademik, tetapi juga bentuk kepedulian mahasiswa dalam memastikan bahwa reformasi hukum yang dilakukan pemerintah benar-benar mencerminkan keadilan dan kepentingan publik. Kami akan terus mengawal isu ini agar tidak ada regulasi yang justru melemahkan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,” ujar Gilang.

Dengan adanya seminar ini, diharapkan lahir kesadaran kolektif untuk mengawal revisi RUU Kejaksaan dan RKUHAP agar menghasilkan kebijakan yang adil, transparan dan berpihak pada kepentingan publik. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas