Kota Malang

Tanggapi Usulan WFA Bagi ASN, Sekda Erik Tegaskan Layanan Publik Tetap yang Utama

Diterbitkan

-

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengusulkan adanya kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini, pun dikeluarkan untuk mendukung Inpres Nomor 1 tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa praktik WFA sebenarnya telah diterapkan secara tidak langsung oleh ASN dalam menjalankan tugasnya. Hal ini, terlihat dari koordinasi yang dilakukan melalui grup WhatsApp serta persetujuan berbagai perizinan dan surat secara daring.

“Dalam praktiknya, kita semua ini WFA. Pegawai zaman sekarang dituntut multitasking. Kita berkoordinasi di grup WhatsApp, menyetujui perizinan, surat dan sebagainya. Apalagi saat pandemi kemarin, kita sudah terlatih dengan sistem kerja seperti ini. Pada prinsipnya, layanan publik harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Sekda Erik, Selasa (18/02/2025) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto, menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini belum ada regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang mengatur penerapan WFA bagi ASN di tingkat pemerintah daerah. “Kebijakan WFA sudah diterapkan di beberapa kementerian dan lembaga, tetapi untuk pemerintah daerah belum ada aturan resmi. Biasanya, pengaturan jam kerja ASN diatur oleh Peraturan Menpan. Sampai sekarang kami masih menunggu regulasi lebih lanjut,” jelas Totok.

Untuk saat ini, menurutnya sistem kerja ASN di Kota Malang masih berjalan seperti biasa. Apabila diterapkan aturan WFA bagi ASN di Kota Malang, mekanisme penerapannya masih harus disesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Apakah nanti akan diterapkan dengan sistem bergilir atau ada mekanisme lain, kita belum tahu karena aturannya juga belum ada. Yang terpenting, layanan publik harus tetap berjalan,” imbuh Totok. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas