Kota Malang

Sikapi Pengunduran Diri Pj Wali Kota, Sekda Erik Tegaskan Pj Masih Laksanakan Tupoksi Publik

Diterbitkan

-

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Rumor bakal mundurnya Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, untuk maju dalam Pilkada 2024, terus menjadi isu menarik. Terlebih, per Rabu (17/07/2024) besok, menjadi tenggat waktu pengunduran diri jabatan dari Pj.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa Pj Wali Kota Malang Wahyu sampai dengan saat ini masih terus melaksanakan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) publik dengan penuh keseriusan serta tanggung jawab penuh. “Sampai dengan sekarang ini, Pak Wahyu Hidayat masih sebagai Pj Wali Kota Malang dan ini masih tetap melaksanakan tugasnya serta aktif 1000 persen. Karena dari pagi sampai malam, itu masih melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” kata Sekda Erik, Selasa (16/07/2024) tadi.

Apabila nanti Pj Wahyu benar-benar mundur dari jabatannya, lanjutnya, maka ada aturan atau tata kelola mekanisme administrasi pemerintahan yang dilakukan. Namun, perlu disampaikan bahwa sampai dengan saat ini belum menerima laporan atau keputusan apapun.

“Belum menerima keputusan apapun dari Kemendagri, karena pengunduran itu dari sana dan tentu ada proses-prosesnya. Tapi sekali lagi, Pj Wali Kota Malang sampai saat ini terus melaksanakan tugasnya,” ujarnya.

Advertisement

Baca juga :

Hal senada juga disampaikan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Menurutnya, keputusan pengunduran diri tersebut harus dipertimbangkan dengan matang. Karena selain melibatkan pengunduran diri dari jabatan Pj nya, juga harus mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang puluhan tahun telah dijalani.

“Kalau mundur, berarti saya harus mundur dari ASN dan jabatan ini, termasuk segala macamnya. Saya juga sudah konsultasi bagaimana cara pengunduran diri itu, perkara iya dan tidaknya kita lihat nanti,” ujar Wahyu.

Apabila benar-benar mengundurkan diri, lanjutnya, maka ada mekanisme penggantinya. Itu sesuai dengan ketentuan dari usulan DPRD Kota Malang, Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Nanti digodok, prosesnya sama dengan proses saya menjadi Pj kemarin. Kalau dari daerah, hanya satu yang bisa diusulkan menjadi Plt yaitu hanya Sekda,” imbuh Wahyu. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas