Kabupaten Malang
Bupati Malang Ikuti Paripurna Penyampaian Rancangan Raperda Pencabutan Perda Adminduk dan Desa

Memontum Malang – DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda ‘Penyampaian rancangan peraturan daerah yang berasal dari Bupati Malang, tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Penetapan Desa’, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Malang, Rabu (05/03/2025) tadi. Pelaksanaan yang dipimpin Ketua DPRD, Darmadi dan diikuti Wakil Ketua serta anggota DPRD itu, dihadiri langsung Bupati Malang, HM Sanusi dan Wakil Bupati (Wabup) Malang, Hj Lathifah Shohib, Forkopimda, Sekda dan Kepala OPD Kabupaten Malang.
”Raperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dalam rangka menyelenggarakan administrasi kependudukan di Kabupaten Malang, telah dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” kata Wabup Lathifah, saat membacakan sambutan Bupati Malang.
Seiring dengan adanya perkembangan dan dinamika peraturan perundang-undangan, lanjutnya, penetapan sistem, pedoman dan standar dokumen dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah melainkan menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu dicabut.
Baca juga :
”Terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 tahun 2016 tentang Penetapan Desa, beliau menjelaskan bahwa sebagai bentuk pengakuan sekaligus sebagai dasar keberadaan desa di wilayah Kabupaten Malang, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 tahun 2016 tentang Penetapan Desa. Selanjutnya, berdasarkan hasil pencermatan nama desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 tahun 2016 tentang Penetapan Desa, terdapat beberapa perubahan nama desa di Kabupaten Malang sebanyak 7 desa,” tambahnya.
Wabup menjelaskan, bahwa tujuh desa tersebut meliputi Desa Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak, Desa Pringgondani, Kecamatan Bantur, Desa Gedok Kulon dan Desa Gedog Wetan, Kecamatan Turen, Desa Ngebrug Kecamatan Sumberpucung, Desa Bunut Wetan Kecamatan Pakis dan Desa Lang-Lang, Kecamatan Singosari. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum tentang penetapan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa bagi masyarakat dan pemerintah desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 tahun 2016 tentang Penetapan Desa perlu dilakukan perubahan.
”Sebagaimana mekanisme dan tata tertib yang ada, mohon dapatnya DPRD Kabupaten Malang memberikan tanggapan, saran dan masukan. Sekali lagi disampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, yang telah mengikuti penjelasan ini dengan penuh perhatian. Diiringi harapan, agar penyampaian ini mendapat respon positif, khususnya dari dewan yang terhormat. Sehingga, tindak lanjut dari Rapat Paripurna ini akan berjalan sesuai dengan agenda sebagaimana yang diharapkan bersama,” tambahnya. (kom/mlg/gie)











