Lumajang
Calon Aparatur Sipil Negara 2024 Pemkab Lumajang Segera Diangkat

Memontum Lumajang – Pemerintah akhirnya mengumumkan percepatan proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN ) Tahun Anggaran 2024, 17 Maret 2025 lalu. Dalam pengumuman itu, diterangkan bahwa untuk pengangkatan CPNS, ditargetkan selesai paling lambat Juni 2025. Sedangkan PPPK, seluruhnya paling lambat Oktober 2025, dengan tetap menyesuaikan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
Merespon pengumuman itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Ari Murcono, mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan usulan penetapan Nomor Induk, baik untuk CPNS maupun CPPPK. “Pemkab Lumajang untuk percepatan pengangkatan CASN sudah siap, karena per 8 Maret 2025, BKD Lumajang telah menyelesaikan usulan untuk 100 formasi CPNS. Begitu juga dengan 631 PPPK Tahap I, dengan 487 formasi guru, 84 formasi teknis dan 60 tenaga kesehatan,” kata Ari Murcono, seusai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pembahasan Pengangkatan CPNS dan PPPK bersama Mendagri, Menpan-RB dan Kepala BKN melalui Zoom Meeting di CCRoom Diskominfo Lumajang, Rabu (19/03/2025) tadi.
Dalam hal penetapan nomor induk ASN kebutuhan anggaran 2024, ujarnya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengatur time schedule. Di mana dijelaskan, bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 yang belum ditetapkan nomor induknya, tetap dilanjutkan sampai diterbitkan keputusan pengangkatan.
Baca juga :
Sedangkan untuk proses pengangkatan CPNS, imbuhnya, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025. Kemudian untuk usul penetapan nomor induk CPNS, paling lambat tanggal 10 Mei 2025. Lalu untuk penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya, dari usul penetapan Nomor Induk CPNS masuk BKN. Serta, dalam hal usul penetapan nomor induk masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan perimbangan teknis nomor induknya, maka TMT pengangkatan CPNS adalah 1 Maret 2025.
Sedangkan untuk proses pengangkatan PPPK, yaitu peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024, diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025. Lalu, usul penetapan nomor induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025. Sedangkan penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan nomor induk PPPK masuk BKN. Serta, dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis penetapan nomor induknya, maka TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025.
Ari Murcono mengungkapkan, bahwa Pemkab Lumajang kini tinggal menunggu hasil Pertimbangan Teknis (Pertek) NIP yang diterbitkan oleh BKN untuk penetapan NIP PNS maupun PPPK. “Jadi secara teknis, kita sudah siap. Kita tinggal menunggu Pertek NIP dari BKN, kemudian kita menerbitkan SK pengangkatan,” urainya. (kom/adi/sit)
















