Hukum & Kriminal

Laporan Dihentikan Polrestabes Surabaya, Apeng Ajukan Permohonan Praperadilan di PN Surabaya

Diterbitkan

-

AJUKAN: Kuasa hukum dan Apeng yang ajukan praperadilan. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Tonny Hendrawan Tanjung (66) warga Jalan Lingkar Blimbing Indah, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, melalui kuasa hukumnya, Gunadi Handoko, telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan nomer register online PN SBY-6811B224D4001, Rabu (30/04/2025) tadi.

Praperadilan ini dilayangkan oleh Apeng-panggilan akrab Tonny Hendrawan, karena laporannya di Polrestabes Surabaya telah dihentikan penyidikannya pada 17 Oktober 2024. Yakni, terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, dengan terlapor mantan kakak iparnya, Chandra Hermato, warga Ngaglik, Kota Batu.

Menurut Gunadi Handoko, bahwa praperadilan ini diajukan karena Polrestabes secara sepihak telah membuat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan kliennya. Polrestabes dinilai menghentikan penyidikan laporan Tonny Hendrawan dengan alasan tidak cukup bukti.

“Kita ketahui, bahwa dalam Pasal 183 KUHAP mengatur mengenai syarat hakim menjatuhkan pidana, dengan sekurang-kurangnya dengan 2 alat bukti. Bahwa seperti diatur dalam Pasal 184 KUHAP, alat bukti bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, surat dan keterangan terdakwa,” ujar Gunadi, Rabu (30/04/2025) tadi.

Advertisement

Baca juga :

Dalam laporan yang telah diajukan kliennya, Gunadi telah menemukan tiga alat bukti. Yakni, berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan surat. “Laporan yang telah diajukan klien kami pada 09 Mei 2021, harusnya sudah cukup alat buktinya. Bahkan di tengah proses hukum yang berjalan, Polrestabes telah mengajukan izin penyitaan kepada Ketua PN Suabaya pada 5 Desember 2023. Bahkan sudah ada penetapan Chandra sebagai tersangka,” jelasnya.

Namun yang membuat pihaknya kaget, pada 17 Oktober 2024, Polrestabes telah menghentikan penyidikannya. Yakni dengan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan nomer S.TAP/269/XI/RES.1.11/2024/Satreskrim. Surat ketetapan itu, terlapor Candra Hermato dan Wahyudi Suyanto (dulunya notaris di Surabaya), tidak cukup bukti.

Oleh karena itu, Apeng dan kuasa hukumnya, mengajukan praperadilan di PN Surabaya, untuk mencari kebenaran dan keadilan. Untuk mengetahui sah atau tidaknya penghentian penyidikan ini. “Apakah Polrestabes Surabaya ini betul betul sah mengehntikan Penyidikan ini ataukah PN Surabaya akan membiat keputusan yang lain. Apa yang kami lakukan ini berdasarkan hukum dan fakta-fakta untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran. Kami ingin laporan klien kami terus berlanjut,” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Chandra melalui kuasa hukumnya saat itu mengatakan bahwa permasalahan Apeng dengan Chandra, bukanlah masalah utang piutang, melainkan jual beli aset termasuk yang berada di Manahan Solo. Namun menurut Apeng, dirinya tidak pernah menjual tanahnya yang berada di Manahan Solo kepada Chandra. Sebaliknya, hanya pinjam meminjam dengan jaminan.

Advertisement

“Namun ternyata, muncul akta pengikatan jual beli di hadapan notaris Wahyudi Suyanto di Surabaya. Saya tidak pernah menjual tanah di Manahan Solo kepada Chandra. Mana bukti pembayaran, tidak ada,” ujarnya. (gie)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas