Kota Malang

Dua Perusahaan Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Wali Kota Malang Perintahkan Disnaker PMPTSP Tindaklanjuti

Diterbitkan

-

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat (ist)

Memontum Kota Malang – Dua perusahaan swasta di Kota Malang, diduga menahan ijazah milik para karyawannya. Merespon dugaan itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengintruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, untuk segera menindaklanjuti.

Disampaikan Wali Kota Wahyu, praktik penahan ijazah merupakan tindakan keliru yang berpotensi melanggar hak-hak pekerja. “Iya, makanya saya minta ke Pak Kadisnaker untuk mempelajari lebih lanjut permasalahannya seperti apa. Dalam waktu dekat, akan kami panggil pengusahanya untuk kami mintai penjelasan,” kata Wali Kota Wahyu, Kamis (01/05/2025) tadi.

Wali Kota Wahyu juga mencurigai, adanya bentuk intimidasi atau perjanjian kerja yang tidak adil dibalik kebijakan tersebut. Karenanya, wali kota terus mengimbau dan Pemkot Malang akan selalu hadir serta terbuka bagi masyarakat Kota Malang.

“Pemkot Malang akan selalu hadir dan kalau ada laporan akan kami tindaklanjuti serta kami selesaikan. Kalau ada yang mengalami kejadian serupa, kami terbuka menerima laporan,” tambahnya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan pihaknya telah melakukan investigasi awal. Salah satu kasus, terjadi di sebuah klinik kecantikan, yang diduga menahan ijazah 15 pekerjanya setelah terjadi kehilangan barang milik pelanggan.

Baca juga :

“Katanya, itu ada barang customer yang hilang saat massage. Lalu pihak pengusaha mengambil inisiatif menahan ijazah pekerja sebagai jaminan. Tapi itu baru versi mereka,” jelas Arif.

Kasus serupa, juga dilaporkan dari sebuah dealer motor. Arif menyoroti bahwa penahan ijazah kerap disertai dengan kewajiban membayar tebusan, yang nilainya lebih besar dari gaji bulanan para pekerja.

“Ini yang menjadi masalah. Bahkan, ada juga yang harus menebus BPKB. Gajinya berapa, nebusnya berapa,” katanya.

Advertisement

Lebih lanjut Arif juga menegaskan, bahwa tindakan menahan ijazah tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Peraturan Gubernur maupun aturan ketenagakerjaan yang berlaku, penahanan dokumen pribadi pekerja tidak diperbolehkan. Namun, praktik ini kerap disamarkan melalui perjanjian kerja di awal kontrak.

“Kami akan bawa persoalan ini ke forum (Lembaga Kerja Sama) LKS Tripartit. Di sana ada unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Kami ingin hal ini jadi perhatian bersama agar tak terulang lagi,” imbuh Arif. (rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas