Hukum & Kriminal
Dua Residivis Spesialis Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek

Memontum Trenggalek – Dua orang residivis asal Sawahan, Kota Surabaya, berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Kedua pria itu, berinisial ARF alias Kucing dan DR alias Dargombes, yang diduga telah membawa kabur sepeda motor milik warga Trenggalek dan menjualnya di daerah Sampang, Madura.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengatakan penangkapan para pelaku Curanmor dengan TKP di depan toko Fotocopy Nias, Kelurahan Kelutan, Trenggalek, tersebut relatif cukup cepat. Yaitu, hanya berselang dua minggu setelah dilaporkan oleh korban. “Peristiwa terjadi pada tanggal 28 Mei 2025 dan tanggal 9 Juni kemarin. Pelaku ARF berhasil kita tangkap di kamar kos yang ada di Surabaya,” ungkapnya, Senin (23/06/2025) tadi.
Dijelaskan AKBP Maliki, peristiwa berawal saat korban datang ke salah satu toko fotocopy di Kelutan, dengan mengendarai sepeda motor. Saat berada di dalam toko, korban mendengar suara sepeda motor miliknya dihidupkan oleh seorang yang tidak dikenal.
Merasa curiga, terangnya, korban bergegas keluar dari dalam toko. Namun naas, sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh tersangka. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.
“Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, 1 unit sepeda motor berikut surat kendaraan milik korban, rekaman CCTV, kemeja lengan panjang serta sebuah kaos lengan pendek,” terang AKBP Maliki.
Baca juga :
Masih kata orang nomor satu dijajaran Polres Trenggalek itu, pelaku satunya adalah D alias Dargombes. Pelaku merupakan residivis perkara Curat nasabah dan Narkoba. Saat ini, masih diketahui di 1 TKP Curanmor di Trenggalek.
Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan apakah ada TKP lain atau tidak. “Untuk sepeda motor hasil curian, dijual di daerah Sampang dengan harga sekitar Rp 3 juta,” imbuhnya.
Terkait peran kedua pelaku curanmor, Kapolres Trenggalek menjelaskan bahwa peran dua orang ini bisa dilihat sesuai CCTV. Yakni pelaku memang datang ke beberapa daerah mencari target yang langsung mengambil sepeda motor di TKP. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara itu, korban Niken Ayu Puspitasari, mengatakan bahwa kejadian tersebut begitu cepat. Saat itu dirinya hanya mengambil kertas fotocopy. Sengaja tidak mencabut kunci karena dirasa hanya sebentar.
“Waktu itu kejadiannya begitu cepat. Karena saking paniknya motor dibawa, sampai-sampai tidak sempat berteriak maling. Dan fokus mengejar pelaku semampunya,” kata Niken. (mil/gie)














