Trenggalek

2 Residivis Curanmor Lintas Kota Diberondong Pelor di Trenggalek

Diterbitkan

-

2 Residivis Curanmor Lintas Kota Diberondong Pelor di Trenggalek

Memontum Trenggalek – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek kembali menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor warga Kecamatan Krembangan, Surabaya dan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Diketahui, pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa (18/12/2018) sekiranya pukul 07.00 WIB.

Saat itu, korban yang berprofesi sebagai PNS memarkir kendaraan miliknya di halaman parkir Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Trenggalek. Pada saat akan pulang sekiranya pukul 16.30 WIB korban mendapati kendaraan tidak ada di tempat, dan korban langsung melaporkannya ke Polres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, membenarkan adanya penangkapan 2 pelaku curanmor dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Trenggalek.

“Dengan serangkaian kegiatan penyelidikan, petugas berhasil menangkap 2 orang yang diduga sebagai pelaku berinisial Agus Miftahudin warga asal Kelurahan Dupak Kecamatan Rembang Surabaya dan Mohammad Yoyon warga Desa Mboro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung di salah satu warung di desa Mboro Kecamatan Kedungwaru Tulungagung, ” ucap Didit saat dikonfirmasi, Kamis (20/12/2018).

Advertisement

Lebih lanjut Didit mengatakan, saat dilakukannya penangkapan kedua pelaku berusaha melarikan diri dan menyerang petugas dengan lemparan batu yang membuat petugas harus melakukan tindakan tegas terukur.

“Pelaku sudah kami tahan berikut barang bukti diantaranya 1 lembar foto copy BPKB sepeda motor suzuki satria FU, 1 unit SPM satria Fu, satu unit SPM honda CB125, dan 1 buah tas warna cokelat, ” imbuhnya.

Berdasarkan informasi, pelaku Agus merupakan residivis curat sebanyak dua kali, terakhir kali masuk Lapas Trenggalek pada tahun 2009 dengan vonis hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku Yoyon merupakan residivis curat sebanyak 2 kali, terakhir masuk Lapas Trenggalek pada tahun 2016 dengan vonis 10 bulan penjara.

“Saat ini kedua pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku juga akan kami kenakan pasal 363 ayat (2) KUHP terhadap pelaku dengan acaman hukuman 9 tahun penjara, ” pungkas Didit. (mil/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas