Kota Malang

Jalan Terusan Surabaya Diusulkan Jadi Satu Arah, Dishub Kota Malang Lakukan Kajian

Diterbitkan

-

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Warga RW 03 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mengusulkan agar Jalan Terusan Surabaya dijadikan jalur satu arah. Usulan tersebut disampaikan, melalui surat resmi yang telah diterima Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang sekitar tiga minggu lalu.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, membenarkan adanya permohonan tersebut. Menurutnya, alasan utama warga mengajukan usulan itu adalah karena lebar jalan yang dinilai sempit dan sering menimbulkan kepadatan lalu lintas.

“Warga yang minta, melalui RW. Surat sudah masuk ke kami sekitar tiga minggu lalu. Mereka mengusulkan satu arah ke arah barat, karena memang jalannya sempit,” jelas Jaya-sapaan akrab Kadishub, Rabu (09/07/2025) tadi.

Kendati demikian, Dishub Kota Malang masih belum dapat langsung mengambil keputusan. Karena masih dikaji lebih lanjut bersama dengan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Malang.

Advertisement

Baca juga :

“Kita akan pelajari dulu dengan Forum Lalu Lintas. Itu bisa saja dilakukan, karena tidak ada angkutan yang lewat situ. Tapi kalau hasil kajian menunjukkan arus lalu lintas lebih lancar, sangat mungkin diterapkan,” tambahnya.

Menanggapi kemungkinan adanya reaksi dari para pedagang yang berada di sepanjang Jalan Terusan Surabaya, Jaya justru menyebut bahwa perubahan menjadi satu arah seharusnya memberikan dampak positif. Sebab, selama ini banyak pelaku usaha yang memanfaatkan badan jalan secara tidak semestinya.

“Pedagang malah seharusnya nyaman. Karena sekarang banyak yang menggunakan badan jalan untuk warung atau parkir liar, bahkan ada PKL. Kalau satu arah, mereka justru harusnya bersyukur,” katanya.

Advertisement

Diakhir, Jaya juga menegaskan bahwa badan jalan seharusnya steril dari aktivitas selain kepentingan lalu lintas.

“Kalau jalan itu sudah diaspal, tidak boleh digunakan untuk hal lain. Tidak boleh pasang banner sembarangan, parkir di pinggir seenaknya, semua harus sesuai ketentuan,” imbuh Jaya. (rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas