Hukum & Kriminal

User Perumahan The Aswrinda Hill Pidanakan Direktur PT Paramarta Property development

Diterbitkan

-

USER: Tim Kuasa hukum Ayu, Burhanuddin. (gie)

Memontum Kota Malang – Ayu Lilian Ningrum (33), warga Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, kecewa. Itu dikarenakan, unit rumah The Aswrinda Hill, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, yang dibelinya tidak kunjung dibangun sejak 2021 lalu oleh PT Paramarta Property Development. Padahal, Ayu telah membayar secara tunai sebesar Rp 779 juta, untuk unit rumah tersebut.

Sekedar diketahui, harusnya pengerjaan rumah tersebut selesai Februari 2023. Namun kenyataanya, sampai sekarang belum dibangun dan masih berupa tanah.

Kuasa hukum Ayu, Burhanuddin, mengatakan bahwa peristiwa ini bermula pada 2021. Saat itu, kliennya melihat pameran perumahan di salah satu mall di Sidoarjo.

“Klien kami melihat ada penawaran perumahan dari PT Paramarta, yakni Perum The Aswrinda Hill di Kota Batu seharga Rp 1,5 miliar,” ujar Burhanuddin, Sabtu (26/07/2025) tadi.

Advertisement

Ditambahkannya, awalnya Ayu tidak tertarik dengan penawaran itu. Namun setelah berbicara dengan pihak marketing, diketahui ada diskon 50 persen jika pembelian dilakukan secara cash.

“Karena ada diskon 50 persen jika pembelian dilakukan secara cash, klien kami memutuskan membelinya dan sudah lunas membayar Rp 779 juta pada tahun 2021. Saat itu dijanjikan bahwa Fabruari 2023, rumah sudah jadi dan bisa ditempati,” jelasnya.

Namun, janji hanya tinggal janji, pada Februari 2023, rumah yang dijanjikan jadi masih berupa tanah. “Klien kami sudah menagihnya ke PT Paramarta. Namun tidak ada pertanggungjawaban dan uangnya juga tidak dikembalikan,” urainya.

Baca juga :

Advertisement

Karena merasa ditipu, Ayu akhirnya melaporkan Direktur PT Paramarta Property Development, Rahmad Alchafid, ke Polda Jatim pada Agustus 2025, dengan dugaan kasus Pasal 378 KUHP. Karena alamat PT Paramarta ada di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, laporan tersebut dilimpahkan ke Polresta Malang Kota.

Bahkan informasinya, Rachmad Alchafid sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya sudah Tahap II dan Rachmad Alchafid, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Kamis (24/07/2025).

“Sudah ditahan oleh pihak Kejari Kota Malang. Meskipun saat ini sudah ditahan, namun kami tetap membuka perdamaian jika uang kami dikembalikan,” imbuhnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ayu, yakni Fitra Bayu Lesmana, menambahkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengupayakan penyelesaian secara baik-baik, dengan meminta pengembalian uang kliennya. “Ditahap penyidikan, kami berharap PT Paramarta Property ini mau mengembalikan uang Klien Kami. Namun seperti tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang pokok, maupun memberikan kompensasi sesuai perjanjian jual beli,” ujarnya.

Ketika dimintai uangnya kembali, pengembang beralasan terus beralasan dan tidak ada penyeleesaian. “Alasannya cashflow, sedang diupayakan, ini itu. Kita pertanyakan kemana uang yang sudah dibayar itu. Masa uang sudah diserahkan tetapi bangunannya tidak ada,” tambahnya.

Advertisement

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malang, Haryanto, membenarkan bahwa kasus Rachmad Alchafid sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. “Sudah kamu kemarin. RA ditahan dan saat ini dititipkan ke Lapas Kelas 1 Malang,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Rachmad Alchafid, Agus S Sugianto, mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. “Kita ikuti proses hukumnya, sambil kita tetap mencari solusi yang terbaik untuk para user,” ujarnya. (gie)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas