Kota Malang

Pemkot Malang Hapus Denda Pajak Selama Agustus 2025

Diterbitkan

-

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menghadirkan program penghapusan denda pajak daerah atau sanksi administrasi. Kebijakan itu berlaku, selama Agustus 2025 dan mencakup berbagai jenis pajak daerah, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, hotel, hingga makanan dan minuman (Mamin).

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan inisiatif dari Pemkot Malang sendiri. “Memang ini dalam rangka memperingati 17 Agustus, kami ada penghapusan administrasi baik itu PBB termasuk dari beberapa pajak-pajak yang lain. Harapannya, masyarakat hanya membayar pokoknya saja, tidak membayar denda,” kata Wali Kota Wahyu, Jumat (01/08/2025) tadi.

Baca juga :

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk perhatian dari Pemkot Malang kepada masyarakat. Termasuk bagian dari upaya mendorong kepatuhan dalam membayarkan pajak. “Ini merupakan inisiasi dari kami, Pemkot Malang. Tujuannya agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. Program ini tidak hanya berlaku pada tanggal 17 Agustus saja, tapi sepanjang bulan Agustus,” ujarnya.

Advertisement

Sebagai informasi, penghapusan denda untuk PBB berlaku mulai tahun 1994 sampai Agustus 2025. Sementara itu, untuk pajak daerah lainnya penghapusan denda diberikan mulai Januari 1998 sampai bulan Agustus 2025.

“Untuk detail teknis pelaksanaannya nanti ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang,” imbuh Wali Kota Wahyu. (pro/rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas