Kota Batu

Pemkot Batu Berikan Penghapusan Denda PBB-P2 dan Non PBB

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Dalam rangka Hari Jadi Kota Batu Ke 22, Pemerintah Kota Batu (Pemkot Batu) memberikan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan non PBB. Khusus penghapusan denda pajak Non PBB, diberikan sebagai bentuk terima kasih kepada pelaku usaha hotel, restoran yang memberikan potongan harga up to 22 persen.

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menyampaikan program penghapusan denda pajak dalam rangka Hari Jadi Kota Batu PBB-P2 dan non PBB berlaku untuk semua masyarakat dan pelaku usaha. “Program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah PBB-P2 dan non PBB ini berlaku untuk waktu pembayaran 1 Oktober hingga 30 November 2023,” terangnya, saat di GOR Gajahmada, Kota Batu, Sabtu (30/09/2023) tadi.

Terkait penghapusan denda pajak tersebut, tambahnya, mengacu Perwali Nomor 18 Tahun 2023 tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak PBB-P2. “Jadi, penghapusan denda PBB-P2 ditujukan masa pajak tahun 1996 hingga 2023,” ujarnya.

Kemudian, imbuh Aries, untuk denda pajak non PBB seperti pajak resto, hotel, tempat hiburan dan pajak parkir ditujukan masa pajak sampai dengan Oktober 2023 dengan waktu pelaporan sampai 15 November 2023 sesuai Perwali Nomor 188.45/274/KEP/422.012/2023. “Tentunya, penghapusan sanksi administrasi bukan hanya memperingat Hari Jadi Ke-22 Kota Batu. Namun, sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat untuk tertib atau taat pajak,” tambahnya.

Advertisement

Baca juga :

Lebih dari itu, paparnya, program pembebasan pajak untuk non PBB juga sebagai bentuk terima kasih kepada pelaku usaha yang berpartisipasi dalam mensukseskan Hari Jadi Ke-22 Kota Batu. “Penghapusan denda pajak non PBB ini bentuk terima kasih Pemkot Batu. Di mana pelaku usaha resto, hotel, tempat hiburan dan oleh-oleh memberikan potongan harga up to 22 persen bagi masyarakat dan wisatawan selama bulan Oktober 2023 ini,” urainya.

Untuk itu, dirinya berharap dalam kesempatan ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat dan pelaku usaha atau wajib pajak (WP) untuk mengoptimalkan penyelesaian piutang pajak. “Semoga program penghapusan denda pajak PBB-P2 dan non PBB ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sebaik-baiknya. Sehingga, pendapatan lebih optimal. Karena, semua ini juga dikembalikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Diketahui, berdasarkan catatan Bapenda Kota Batu, untuk realisasi PBB-P2 hingga Agustus 2023 mencapai Rp 13,2 miliar atau 78,21 persen dari target Rp 17 miliar. Selanjutnya, untuk non PBB dari pajak hotel terealisasi Rp 25,2 miliar atau 66,6 persen dari target Rp 37,8 miliar, restoran terealisasi Rp 19,3 miliar atau 65,9 persen dari target Rp 29,3 miliar. Sedangkan hiburan terealisasi Rp 24,1 miliar atau 66,4 persen dari target Rp 36,2 miliar. (put/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas