Kota Malang

Disnaker PMPTSP Pastikan Isu Tuntutan Upah Rendah Tidak Bergejolak di Kota Malang

Diterbitkan

-

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Isu tuntutan upah rendah yang mencuat di Jakarta, belum berdampak signifikan di Kota Malang. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.

Pria yang akrab disapa Arif, itu menyampaikan bahwa Upah Minimun Kota (UMK) Kota Malang itu sekitar Rp 3,5 juta. Angka itu, sudah menjadi kewajiban bagi pekerja dan pengusaha untuk menaati aturan tersebut.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan LKS Tripartit, kemudian Serikat Buruh Serikat Pekerja (SBSP), sampai saat ini belum ada dinamika kegiatan yang mengarah seperti yang terjadi di Jakarta terkait tuntutan upah yang rendah,” kata Arif, Kamis (28/08/2025) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Hingga saat ini, menurutnya juga belum ditemukan adanya indikasi pelanggaran pembayaran upah di bawah UMK. Apabila itu ditemukan, maka akan segera ditindaklanjuti.

“Biasanya SBSP itu kan laporan ke kami, sehingga nanti ketika ada laporan segera kami tindaklanjuti. Permasalahannya akan kami lihat dulu apa saja,” tambahnya.

Selain itu, Arif mengingatkan bahwa UMK merupakan batas minimal yang wajib dipatuhi. “Kalau ada perusahaan yang memberi upah di atas Rp 5 juta, tidak boleh menurunkan ke UMK. Jadi UMK itu batas bawah, bukan patokan untuk menurunkan gaji,” jelasnya.

Meski begitu, Arif tetap mewaspadai dinamika tuntutan buruh yang berkembang di tingkat nasional, termasuk terkait isu penghapusan outsourcing. “Apapun hasil di pusat pasti akan menjadi pertimbangan kami. Namun sampai sekarang belum ada kebijakan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan,” imbuh Arif. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas