Kota Malang
Hadiri Sosialisasi Perpres 109/2025, DLH Kota Malang Dukung Pengelolaan Sampah Jadi Energi Terbarukan

Memontum Kota Malang – Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan, di Jakarta, Selasa (21/10/2025) tadi.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup itu, bertujuan untuk mempercepat penerapan teknologi ramah lingkungan dalam pengelolaan sampah perkotaan di Indonesia. Sementara kehadiran DLH Kota Malang, menjadi bentuk komitmen daerah dalam mendukung kebijakan nasional menuju Green Energy.
Terlebih, menurut Raymond, Kota Malang yang tengah menghadapi tantangan kapasitas TPA Supit Urang dan meningkatnya timbulan sampah, memandang kebijakan ini sebagai peluang strategis untuk memperkuat pengelolaan sampah yang lebih efisien, ramah lingkungan dan bernilai tambah energi. “DLH Kota Malang berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah terpadu yang berkelanjutan,” ujar Raymond.
Baca juga :
Dalam arahannya, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa ketahanan pangan nasional sangat bergantung pada ketersediaan air bersih, yang erat kaitannya dengan pencemaran dan tata kelola sampah. “Langkah ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk menjawab tantangan pencemaran dan tata kelola sampah melalui penerapan Waste to Energy (WTE) atau pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan. WTE tidak hanya mengurangi timbulan sampah, tetapi juga menghasilkan energi terbarukan bagi masyarakat,” jelas Diaz.
Sementara itu, Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Vivien Ratnawati, menyampaikan bahwa Perpres Nomor 109 Tahun 2025 merupakan kebijakan kolaboratif antara Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan. “Dalam implementasinya, pemerintah daerah berperan penting dalam menyediakan lahan minimal 5 hektare sesuai tata ruang dan bebas sengketa, serta menjamin pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari yang dapat diperoleh melalui sistem aglomerasi antar wilayah,” tuturnya.
Vivien juga menambahkan, bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam menyiapkan anggaran pengumpulan dan pengangkutan sampah, serta menyusun dokumen perencanaan daerah berupa Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) sebagai dasar kesiapan teknis dan administratif. Nantinya, untuk skema pembiayaan dan pelaksanaan proyek akan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Proses lelang, studi kelayakan (Pra-FS), dan penunjukan badan usaha pelaksana dilakukan secara terpusat di bawah Danantara. Sedangkan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dilakukan langsung antara PLN dan Danantara,” imbuh Vivien. (rsy/sit)











