Hukum & Kriminal

Residivis Kasus Penipuan Cek Kosong Kembali Jalani Persidangan

Diterbitkan

-

SIDANG: Terdakwa dugaan penipuan disela menjalani persidangan. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Berharap keadilan, Rudy Susanto (41), pengusaha ban asal Kota Kediri, mendatangi PN Kota Malang, Rabu (29/10/2025) tadi. Kedatangannya, tidak lain untuk memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, sebagai korban atas kejahatan terdakwa Johanes Julianto, warga Kota Malang atas kasus dugaan Pasal 372/378 KUHP.

Saat bertemu Memontum.com, Rudy bercerita bahwa kasus penipuan yang dialaminya terjadi pada Januari 2019. Dirinya sendiri sudah mengenal Yohanes sejak 2018, sebagai pelanggan ban truk di toko miliknya. Sepengetahuan Rudy, bahwa Yohanes memiliki usaha angkutan truk.

“Awalnya pembelian lancar. Sudah beberapa kali beli ban truk di toko saya. Pada 3 Januari 2019, dia kembali membeli ban truk dengan total harga Rp 63 juta. Saat itu kami mengirim ban tersebut di garasi milik Yohanes di kawasan Bandulan Kota Malang. Saat ban sudah diterima, Yohanes membayar dengan cek senilai Rp 47 juta dan sisanya akan ditranfer. Cek itu diserahkan kepada karyawan saya yang antar ban,” ujarnya.

Pada cek tertera tanggal 12 Januari 2019, baru bisa dicairkan. Namun sebelum tanggal 12 Januari 2019, Yohanes menghubungi Rudy melalui telp agar tidak mencairkan cek tersebut. Sebagai gantinya akan melakukan pembayaran Rp 63 juta melalui tranfer. “Namun janji hanya tinggal janji, Yohanes tidak pernah mentranfer uang pembayaran. Saya coba cairkan cek tersebut, ternyata kosong,” jelas Rudy.

Advertisement

Karena tak tau kemana lagi harus menagih, Rudy akhirnya hanya bisa pasrah dan berharap karma akan datang pada Yohanes. “Pasti ada karmanya karena Yohanes telah melakukan penipuan terhadap saya,” imbuhnya.

Pada 2014, Rudy mendapat informasi dari salah seorang temannya di Kota Malang, bahwa Yohanes ditangkap petugas kepolisi karena kasus penipuan. “Saya tidak tahu siapa yang ditipunya. Saya hanya tahu ada warga Kota Malang yang tertipu sehingga Yohanes ditangkap petugas kepolisian di kawasan Jogja,’ urainya.

Baca juga :

Mengetahui ada kabar itu, Rudy, akhirnya tergerak untuk melaporkan kasus yang dialaminya ke Polresta Malang Kota. “Saya lapor ke Polresta Malang Kota pada 2024. Namun saat itu, Yohanes sedang terjerat kasus penipuan yang lainnya dan dipenjara sekitar 1 tahunan,” jelas Rudy.

Sekitar 1 bulan lalu, Yohanes keluar dari Lapas Lowokwaru. Saat itulah dia dijemput oleh petugas Polresta Malang Kota yang menangani laporan Rudy. “Katanya baru keluar langsung dijemput petugas. Yohanes kemudian diserahkan ke Kejari Kota Malang dan dilakukan penahanan. Rabu lalu sidang dakwaan. Dia tidak mengajukan eksepsi sehingga agenda sidang kali ini langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” ujar Rudy.

Advertisement

Saat dalam persidangan, terdakwa Yohanes sama sekali tidak membantah keterangan para saksi yang hadir. “Semua keterangan saya tadi tidak ada yang disanggah. Saya berharap Yohanes ada efek jera dan tidak kembali melakukan perbuatannya menipu, merugikan orang lain. Ya terdakwa sendiri residivis karena sebelumnya telah menjalani hukuman kasus yang sama,” tambahnya.

Sementara itu, terdakwa Yohanes saat dibawa menuju ruang tahanan transit PN Malang, sempat bertemu Memontum.com. Dirinya mengatakan tidak ada maksud menipu, namun tidak bisa bayar karena usahanya sedang bangkrut.

“Usaha saya bangkrut,” ujar Yohanes singkat.

JPU Kejari Kota Malang, Violita Ariessa Putri, mengatakan bahwa terdakwa Yohanes didakwa Pasal 372/378 KUHP. “Tadi ada 2 saksi yang kami periksa. Terdakwa membenarkan keterangan saksi korban. Sidang kami lanjutkan Rabu depan,” ujar Vio. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas