Hukum & Kriminal

Setelah Dijemput Paksa oleh Tim Kejari Kota Malang, Pasutri Ini Sementara Harus Berpisah karena Dikirim ke Lapas Berbeda

Diterbitkan

-

Terpidana DP saat akan dibawa ke Lapas Wanita Sukun dan HPS dibawa ke Lapas Kelas 1 Malang. (ist)

Memontum Kota Malang – Karena tak juga memenuhi panggilan untuk jalani vonis Mahkamah Agung (MA), Pasutri berinisial DP (50) dan HPS (52), akhirnya dijemput paksa oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jumat (27/8). Keduanya di jemput di rumahnya yang berada di kawasan Perum Permata Jingga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Keduanya dijemput untuk menjalani vonis satu tahun penjara karena terkait kasus Pasal 378 KUHP, tentang penipuan. Tentunya mereka untuk sementara waktu harus berpisah karena HPS dikirim ke Lapas Kelas 1 Malang sedangkan DP dikirim ke Lapas Wanita Sukun untuk menjalani hukumannya.

Baca juga:

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, mengatakan bahwa kasus penipuan ini terjadi pada Tahun 2016. Mereka menipu korbannya bernama Ilham tentang penjualan mobil HRV. Bahkan akibat dari kejadian ini, korban alami kerugian sebesar Rp 150 juta.

Bagaimana tidak, pembayaran sudah ditranfer namun ternyata unit mobil nya tidak ada. Ternyata setelah diusut, mobil tersebut adalah mobil leasing. Karena merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Sukun. Atas laporan ini, keduanya pun menjadi tersangka dan jalani persidangan di PN Malang.

Advertisement

Setelah proses persidangan, mereka dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh PN Kota Malang. Mereka mengajukan banding hingga putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya selama 1 tahun. Nampaknya mereka tidak puas dengan putusan itu hingga melakukan kasasi. Putusannya menolak permohonan kasasi hingga keduanya harus tetap menjalani 1 tahun penjara.

Tim Pidum dan Intel Kejaksaan Negeri Malang akhirnya melakukan pencarian karena kedua terpidana ini tidak ada itikad baik menjalani vonis. “Keduanya kami jemput di rumahnya tanpa perlawanan. Sebelumnya kami intai tiga hari dan membuahkan hasil pukul 13.00,” ujar Eko. Dengan memakai rompi tahanan, pasutri ini pun harus berpisah sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (gie)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas