Hukum & Kriminal
Nasabah Korban Penipuan Mantan SBM Bank Mega Berharap Uang Kembali
Memontum Kota Malang – Masih ingat dengan kasus dugaan penipuan Yanti Andrias (46), mantan Sub Brance Manager (SBM) Bank Mega Jl Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada tahun 2020 lalu. Kini, perkara itu sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Pada persidangan Rabu (20/07/2022) tadi, dua nasabah dihadirkan sebagai saksi korban. Mereka adalah Hanny Amalia mengalami kerugian Rp 1,1 miliar dan Damayanti mengalami kerugian Rp 300 juta. Keduanya, berharap pertanggung jawaban dari Bank Mega karena saat itu Yanti sebagai SBM Bank Mega.
“Kami meminta pertanggung jawaban mengembalikan uang kami,” ujar Hanny.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak enam korban nasabah Bank Mega Cabang Pembantu Jl Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, telah melaporkan Yanti, mantan Sub Branch Manager Bank Mega Jl Kyai Tamin ke Polresta Malang Kota pada, Jumat (13/11/2020) lalu, terkait raibnya uang Rp 3,1 miliar.
Salah satu korban, Hanny Amalia menceritakan bahwa dirinya mengenal dengan YA (Yanti) pada tahun 2008. “Selama 2011 hingga 2018 dana tidak ada masalah sama sekali. Permasalahan ini muncul saat YA pindah menjabat Kepala Cabang Bank Mega Kyai Tamin. Pada Juni 2020, saya mencairkan dana deposito Rp 200 juta, namun oleh YA dicicil hingga Juli 2020,” ujar Hanny.
Baca juga :
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Hanny semakin kuatir karena uang miliknya tidak sedikit, yakni Rp 1,1 miliar. “Selanjutnya saya disuruh membuat laporan kepada Area Business Manager Bank Mega Area Malang, Djoko Tjandra. Dan setelah itu Djoko Tjandra menemui saya bersama tim audit dari kantor pusat Bank Mega. Dan mereka menyatakan bahwa blangko bilyet deposito dan blangko SUN milik saya tidak terdaftar,” ujar Hanny
Pihaknya semakin kecewa dan tidak menyangka ada kecurangan dilakukan oleh YA. “Produk bank yang ditawarkan oleh YA juga wajar, mana tahu ada kecurangan. Saya ini nasabah dan YA kepala cabang, saya pernah menunjukan ke Bank Mega, katanya kertasnya ini asli, namun tidak teregister,” ujarnya.
Hanny Amalia, dengan nilai kerugian sebesar Rp 1.100.000.000, penempatan deposito dan Surat Utang Negara (SUN) pada PT Bank Mega dengan dilakukan secara bertahap pada periode Mei–Juli 2020.
Kuasa hukum para korban, Maliki melaporkan Yanti ke Polresta Malang Kota, yakni dugaan tindak pidana perbankan dan atau penggelapan dan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan/atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. (gie)