Kota Malang
Konsultasi Publik Ranperda Penanggulangan Kebakaran, Wali Kota Malang Targetkan 2026 Dinas Terbentuk

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang penyelenggaraan penanggulangan kebakaran dan non kebakaran, Selasa (11/11/2025) tadi. Kegiatan tersebut, menjadi bagian dari tahapan penting menuju pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) di lingkungan Pemkot Malang, yang ditargetkan dapat terealisasi pada tahun 2026 mendatang.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa pembentukan Dinas Damkar merupakan kebutuhan mendesak seiring meningkatnya kepadatan penduduk dan pembangunan gedung bertingkat di wilayah kota. “Ini saya memang menginisiasi bahwa Dinas Kebakaran harus ada. Melihat kondisi Kota Malang yang semakin padat penduduk dan banyak bangunan bertingkat, perlu ada penanganan khusus terhadap kejadian kebakaran,” ujar Wali Kota Wahyu.
Dikatakannya, bahwa fungsi pemadam kebakaran tidak hanya menangani kebakaran semata. Namun, juga berbagai situasi darurat lain yang meresahkan masyarakat.
“Pemadam kebakaran ini tidak hanya menangani kebakaran, tapi juga hal-hal lain seperti penanganan ular, sarang tawon, atau keresahan masyarakat lainnya yang tidak bisa diselesaikan sendiri,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Wali Kota Wahyu juga berharap, proses menuju pembentukan Dinas Damkar dapat dipercepat. “Forum konsultasi publik ini sangat baik, karena dari sini kita bisa melihat apakah masyarakat memang membutuhkan keberadaan Dinas Damkar. Target kami tahun 2026 sudah terbentuk,” katanya.
Baca juga :
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung transformasi Kota Malang sebagai kota metropolitan. Sebagaimana telah ditetapkan oleh Menteri PUPR.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Pak Wali. Konsultasi publik ini juga dilakukan untuk mendukung Kota Malang menjadi kota metropolitan. Salah satu kriterianya adalah pemenuhan standar gedung dan sarana prasarana, agar kita bisa menjaga Kota Malang tetap aman dari ancaman kebakaran,” ungkap Heru.
Menurutnya, perubahan status Kota Malang sebagai kota metropolitan akan membawa dampak besar terhadap perkembangan infrastruktur perkotaan. “Otomatis gedung-gedungnya tidak bisa kami batasi lagi ketinggiannya. Maka Damkar harus berbenah, baik dari sisi kelembagaan maupun aturan mainnya,” lanjutnya.
Heru juga memastikan, saat ini SDM di lingkungan Damkar sudah mumpuni. Karena ada dua inspektur dan seluruh personel pemadam satu dan dua. “Jadi, dari sisi kemampuan sudah siap. Tinggal menunggu penguatan kelembagaan agar pelayanan bisa lebih optimal,” tuturnya.
Selain kebakaran, Damkar juga menangani sejumlah kejadian non-kebakaran di masyarakat. Seperti, melepas cincin yang macet di jari, mengevakuasi kendaraan terjebak selokan, hingga menangani ular. “Itu semua kami tangani tanpa mengesampingkan OPD lain,” tambah Heru.
Heru berharap dengan terbentuknya Dinas Damkar, dukungan Sarana dan Prasarana dapat semakin ditingkatkan. “Kalau nanti Damkar sudah jadi dinas, otomatis SDM dan Sarpras juga akan bertambah. Termasuk unit mobil tangga yang selama ini ditanyakan masyarakat. Semua akan dibahas dalam Ranperda ini,” imbuh Heru. (rsy/sit)












