Kota Malang

Diskopindag Kota Malang Siapkan Digitalisasi di 26 Pasar Rakyat, Kios Ganda Akan Terpantau

Diterbitkan

-

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang mulai mematangkan persiapan digitalisasi manajemen pasar. Bahkan, ada sebanyak 26 pasar rakyat yang ada di Kota Malang, yang ditargetkan masuk dalam database berbasis aplikasi mulai 2025, sebagai langkah menuju penerapan E-retribusi.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, mengatakan bahwa digitalisasi akan mengatur ulang tata kelola pasar dari hulu ke hilir. Mulai dari pendataan pedagang, luasan kios, hingga komoditas jualan, semuanya akan tercatat dalam sistem.

“Digital mulai database pasar, by name, by address, by selling, sampai layout tiap pasar. Dengan begitu, potensi di setiap pasar bisa kita lihat secara sistematis,” ujar Eko, seusai mengikuti rapat kerja bersama Komisi B DPRD Kota Malang, Selasa (02/12/2025) tadi.

Disampaikan Eko, langkah menuju E-retribusi bukan sekadar pembaruan sistem, tetapi penataan ulang praktik di lapangan. Termasuk, menutup ruang bagi pembayaran retribusi yang tidak sesuai Perda.

Advertisement

Eko juga mencontohkan, masih ditemukan pedagang dengan kios 10 meter yang hanya membayar Rp 3 ribu hingga Rp 4 ribu. Padahal, kewajiban sesuai Perda adalah Rp 10 ribu.

Baca juga :

“Kalau E-retribusi sudah berjalan, semua by name, by address, by luasan akan dihitung otomatis. Tidak bisa lagi seperti sekarang,” tegasnya.

Melalui digitalisasi, juga diyakini mampu mendeteksi fenomena pemilik kios ganda, bahkan puluhan unit, yang selama ini sulit dipantau. Sistem akan menunjukkan siapa pemilik asli, siapa penyewa, hingga riwayat kepemilikan kios.

“Nanti akan terdeteksi semua. Kalau A punya kios tetapi ditempati B, itu ketahuan. Selama ini tidak bisa terpantau. Dengan digitalisasi, semuanya transparan,” jelasnya.

Advertisement

Meski demikian, Eko mengakui, kondisi historis pasar, di mana banyak kios diwariskan turun-temurun perlu pendekatan khusus agar tidak menimbulkan konflik. “Yang penting rule-nya dibuat dulu. Bagaimana menyikapi kepemilikan lama akan dibicarakan bersama Ketua Komisi B,” tambahnya.

Dalam hal ini menurutnya, Diskopindag Kota Malang akan memastikan penerapan digitalisasi dimulai 2026, sementara pengumpulan database dilakukan sepanjang 2025. Untuk target retribusi pasar di tahun ini sebesar Rp 9,5 miliar dan diproyeksikan tercapai.

“Arah kita memang ke digital semuanya. Kita menuju smart city, jadi retribusi pasar harus ikut menyesuaikan,” imbuh Eko. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas