Kota Malang

DPRD Kota Malang Dorong Percepatan Digitalisasi Pasar dan Singgung Potensi Kebocoran Retribusi

Diterbitkan

-

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang menekan percepatan digitalisasi manajemen pasar rakyat, guna menutup celah kebocoran retribusi dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Dorongan itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, dalam rapat kerja bersama dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), di ruang komisi B DPRD Kota Malang, Selasa (02/12/2025) tadi.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang menegaskan bahwa digitalisasi menjadi kebutuhan mendesak. Karena selama ini, data antara Diskopindag, UPT pasar hingga petugas pemungut retribusi pasar dinilai tidak sinkron.

“Kalau kita tanya Diskopindag, Kabid Pasar, UPT, datanya beda-beda. Inilah problem selama ini. Karena itu, digitalisasi penting supaya ada satu data yang bisa kita pedomani bersama,” ujar Bayu.

Dirinya juga menyebut, bahwa target retribusi pasar di tahun 2026 sebesar Rp 8,7 miliar. Angka tersebut, menurutnya terlalu kecil dibanding potensi sebenarnya. Karena secara hitungan kasar, potensi retribusi diperkirakan bisa mencapai dua kali lipat. Namun, selama sistem masih manual, pihaknya tidak bisa menaikkan target secara agresif.

Advertisement

“Selama belum ada digitalisasi, saya tidak bisa bicara banyak. Argumen OPD lebih kuat karena datanya tidak jelas. Makanya saya kawal betul proses ini supaya pertengahan 2026 selesai,” katanya.

Baca juga :

Ditambahkannya, bahwa Komisi B menilai sistem manual membuka peluang terjadinya ketidaksesuaian pungutan di lapangan. Karenanya, Bayu tidak menampik adanya indikasi pungutan retribusi yang tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda), misalnya ketentuan Rp 1.000 permeter yang tidak sepenuhnya diterapkan.

“Realitanya saya meyakini terjadi (ketidaksesuaian Perda). Bisa karena pengawasan lemah, bisa karena kondisi pedagang. Tapi indikasinya terlihat dari angka. Ada gapnya,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Kominfo akan menyiapkan tahap pertama aplikasi digitalisasi manajemen pasar pada bulan Februari hingga April tahun 2026. Tahap awal mencakup pendataan jumlah pedagang, jumlah kios, los, luasan dan jenis usaha.

Advertisement

Sementara itu, e-retribusi baru diterapkan setelah database selesai dan sistem manajemen pasar matang. DPRD menargetkan paling lambat 2027 e-retribusi sudah berjalan.

“Kalau sudah digital, tidak ada lagi debat kusir soal data. Kita bicara pakai angka yang sama. Itu yang kami kejar,” imbuh Bayu. (rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas