Berita Nasional
Bupati Pati dan 3 Kades Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

Memontum Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dugaan jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, Selasa (20/01/2026) malam. Mereka adalah Bupati Pati periode 2025-2030, Sadewo, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan.
Diketahui, bahwa Sadewo dan tiga Kades tersebut terjaring petugas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Senin (19/01/2026) kemarin. Kini, keempatnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama,” ujar Asep, dalam konfrensi pers Selasa malam.
KPK mengungkap kronologi dan modus Bupati Pati Sudewo, yaitu dengan melakukan dugaan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa di wilayahnya. Dijelaskan, bahwa jual beli jabatan perangkat desa yang diduga dilakukan Sudewo bersama orang kepercayaan. Kemudian, Sudewo bersama timnya membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa pada November 2025.
Diketahui, Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa dan 5 kelurahan. Diperkirakan, ada 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Adapun tiga jabatan perangkat desa yang diperjualbelikan, yakni kepala urusan, kepala seksi dan sekretaris desa.
Sudewo pun lantas membentuk tim khusus yang dikenal sebagai ‘Tim 8’ atau Koordinator Kecamatan (Korcam), yang terdiri dari para kepala desa yang merupakan tim suksesnya saat Pilkada. Kemudian melalui Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sudewo diduga menginstruksikan penarikan uang dari para calon perangkat desa. Setelah menerima instruksi Sudewo, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa. Saat itu, Sudewo menetapkan tarif Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
Baca juga :
Namun oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono, tarif itu dinaikkan menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon yang mendaftar. “Angka ini diketahui telah dimark up dari harga awal yang berkisar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. Uang tersebut dikumpulkan oleh tersangka JION (Sumarjiono) dan JAN (Karjan) selaku pengepul, yang kemudian diserahkan kepada YON (Abdul Suyono) untuk diteruskan kepada Bupati SDW (Sudewo),” ujar Asep.
Saat mengamankan para tersangka dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 2,6 miliar. Uang tersebut diketahui baru berasal dari setoran delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken yang dikumpulkan hingga 18 Januari 2026.
Atas perbuatannya, Sudewo dan ketiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Saat para tersangka dibawa ke mobil tahanan, Bupati Sadewo membantah telah melakukan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa seperti yang disangkakan. Bahkan, Sudewo yang mengenakan rompi oranye KPK mengaku hanya korban dalam pusaran kasus ini.
Sudewo membantah melakukan pemerasan. Dirinya menyebut tudingan terhadapnya tidak masuk akal secara waktu. Dirinya mengatakan, rencana pelaksanaan pengisian perangkat desa baru akan dilakukan pada Juli 2026 atau 6 bulan dari sekarang.
Menurutnya, APBD 2026 itu hanya mampu memberikan gaji atau tunjangan perangkat desa selama 4 bulan yaitu dimulai dari September. “Maka pengisiannya itu di Juli 2026. Saya ngomong apa adanya, soal dipercaya atau tidak, monggo,” ujarnya.
Sudewo juga mengklaim, dirinya justru pihak yang paling berupaya agar seleksi perangkat desa berjalan bersih. Bahkan, dirinya mengaku telah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Tri Suharyono pada awal Desember 2025. Tujuannya adalah menyusun draf Peraturan Bupati (Perbup) yang ketat.
“Supaya draf Peraturan Bupati itu betul-betul dibuat tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain. Salah satu seleksinya adalah sistem CAT (Computer Assisted Test) dan juga mengundang Ormas, LSM, semua pihak termasuk media untuk melakukan pengawasan. Jadi saya menganggap saya dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” ujar Sudewo. (gie)
















