Hukum & Kriminal

Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan

Diterbitkan

-

BERKAS: Proses Tahap II tersangka Musa. (ist)

Memontum Kota Malang – Tersangka Musa Krisdianto Warorowai (29), warga kawasan Kelurahan Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dilimpahkan dari Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (05/03/2025) tadi. Diketahui, bahwa Musa adalah pelaku pembunuhan wanita penyedia jasa open BO berinisial SM (23), yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 22.30.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto, mengatakan bahwa proses pelimpahan Tahap II tersebut yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk menghabisi korban. “Tersangka disangkakan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP atau pada KUHP lama yaitu Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP,” ujarnya.

Menurutnya, bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan adanya fakta baru. Tersangka Musa kini menjalani penahanan di Lapas Kelas I Malang sambil menunggu proses persidangan.

“Pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana 20 tahun penjara. Sedangkan yang pasal pembunuhan, ancaman pidananya 15 tahun penjara,” tambahnya.

Advertisement

Baca juga :

Saat tiba di Kejari Kota Malang, Musa sendiri didampingi oleh penasehat hukumnya, Guntur Putra Abdi Wijaya. Kepada sejumlah wartawan, Guntur menuturkan tidak ada fakta baru yang muncul selama proses penyidikan hingga pelimpahan.

“Di sini saya tegaskan bahwa klien saya ini tidak ada niatan mengakhiri nyawa korban saat kali pertama bertemu.Tersangka bertemu dengan korban lewat aplikasi MiChat. Sempat ada negosiasi dan akhirnya disepakati di harga Rp 200 ribu. Usai keduanya berhubungan badan, korban menagih harga yang telah disepakati. Namun, tersangka mengaku tak punya uang dan menawarkan dua HP serta KTP sebagai jaminan,” ujarnya.

Tidak mau diberi HP, korban pun menolak dan tetap meminta untuk dibayar Rp 200 ribu. “Karena tidak dibayar, korban pun mengancam akan berteriak melapor ke warga sekitar. Akhirnya tersangka kalut dan turun ke lantai satu untuk mencari sesuatu. Ternyata, ketemunya pisau di dapur lalu tersangka menusuk korban beberapa kali,” jelasnya.

Karena ketakutan, tersangka sempat bersembunyi. Namun, warga dibantu polisi berhasil menemukan keberadaannya dan langsung diamankan. “Tersangka mengakui semua perbuatannya dan juga menyesal telah membunuh korban,” imbuhnya. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas