Kota Malang

H+4 Lebaran 2026, Disnaker PMPTSP Kota Malang Sebut Belum Ada Aduan THR Masuk

Diterbitkan

-

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Hingga H+4 Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, memastikan belum menerima pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Hal itu dikatakan Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.

Menurut Arif, posko pengaduan THR yang telah dibuka sejak H-7 Lebaran belum menerima laporan resmi dari pekerja. Walaupun, memang sebelumnya sempat muncul aduan anonim, namun tidak berlanjut hingga tahap pengaduan resmi.

“Untuk sementara belum ada laporan secara resmi dari pekerja, terkait THR maupun BHR. Untuk yang anonim itu tidak berlanjut, kami tunggu tidak ada kelanjutan. Jadi bisa dikatakan sudah clear,” kata Arif, Rabu (25/03/2026) tadi.

Dikatakannya, bahwa tidak adanya laporan bisa menjadi indikasi bahwa permasalahan antara pekerja dan pengusaha telah diselesaikan secara bipartit. “Kalau memang ada masalah dan tidak selesai di internal, pasti akan dilaporkan secara resmi ke kami,” ucapnya.

Advertisement

Baca juga :

Meski begitu, Arif mengimbau kepada para pekerja yang belum menerima haknya agar segera melapor. Baik secara langsung maupun tertulis ke posko pengaduan yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang.

“Silakan melapor jika haknya belum diberikan. Kami menjamin kerahasiaan pelapor. Posko kami buka hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri,” tegasnya.

Sementara itu, kepada para pengusaha, Arif juga mengingatkan agar segera melaksanakan kewajiban pembayaran THR dan Bonus Hari Raya (BHR) sesuai dengan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan. Apabila ditemukan pelanggaran, Disnaker akan melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi hingga Kementerian Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.

“Sanksinya bisa beragam, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Untuk pelanggaran berat bisa sampai pencabutan izin usaha. Namun, sampai sejauh ini belum pernah ada kasus pencabutan izin usaha perusahaan di Kota Malang akibat pelanggaran pembayaran THR,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas