Kota Malang
Ketua DPRD Kota Malang Ingatkan Pemkot Tak Alihfungsikan LSD dan RTH untuk Koperasi Merah Putih

Memontum Kota Malang – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyayangkan apabila aset bidang tanah yang berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) digunakan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP). Sebab, Kota Malang hingga kini masih mengalami kekurangan luasan RTH dan justru membutuhkan upaya untuk mempertahankan lahan yang ada.
Perempuan yang akrab disapa Mia, itu menegaskan bahwa tidak sepakat apabila lahan yang telah berstatus RTH maupun LSD dialihkan untuk kepentingan pembangunan KMP. “Saya sangat menyayangkan kalau sampai ada alih fungsi. Kemarin saja kita kesulitan mencari lahan untuk kebutuhan lain. Padahal lahan itu sudah didaftarkan oleh pemerintah sebagai RTH. Kalau sampai Koperasi Merah Putih membuat lahan itu menjadi legal untuk dialihfungsikan, saya rasa ini perlu dihentikan,” tegas Mia, Kamis (11/06/2026) tadi.
Ditambahkannya, kebutuhan Koperasi Merah Putih tetap bisa dipenuhi melalui aset atau lahan lain tanpa harus mengurangi ruang terbuka hijau yang sudah terbatas. “Kota Malang masih kekurangan RTH. Kenapa kemudian lahan itu dialihfungsikan? Jangan dong. Kenapa tidak berpikir menggunakan lahan lain yang memang sudah ada dan bisa dimanfaatkan untuk program tersebut,” ujarnya.
Mia menilai pemerintah daerah perlu mencari terobosan lain agar program KMP tetap berjalan tanpa harus mengorbankan fungsi lahan yang telah dilindungi. Salah satunya dengan mengkaji kembali persyaratan luas lahan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Baca juga :
Daerah perkotaan seperti Kota Malang, kata dia, memiliki keterbatasan lahan sehingga diperlukan fleksibilitas dalam penerapan kebijakan tersebut. “Kita cari solusi supaya koperasi tetap berjalan. Yang penting esensi dan substansi programnya terlaksana. Tidak harus selalu terpaku pada luasan tertentu jika memang kondisi daerah tidak memungkinkan,” katanya.
Mia bahkan mengungkapkan pernah berkonsultasi dengan Kementerian Koperasi terkait kebutuhan lahan KMP. Saat itu, pemerintah pusat disebut memberikan alternatif pembangunan di atas lahan yang lebih kecil dengan konsep bangunan bertingkat.
“Saya pernah konsultasi ke Kementerian Koperasi. Kalau di perkotaan sulit mendapatkan lahan luas, bisa menggunakan lahan sekitar 250 meter persegi dengan bangunan beberapa lantai. Artinya ada alternatif yang bisa dibahas lebih lanjut,” tuturnya.
Mia juga meminta agar pengajuan alih fungsi lahan yang saat ini masih berproses di Kementerian ATR/BPN tidak disetujui. Dia menilai pemerintah pusat seharusnya mempertimbangkan kondisi RTH Kota Malang yang masih belum memenuhi kebutuhan ideal.
“Kalau memang ini RTH dan LSD, mestinya tidak di-ACC. Ketika kemarin ada pengajuan lain yang menggunakan lahan RTH, kami diminta menyediakan lahan pengganti. Harusnya prinsip yang sama juga diterapkan pada pengajuan ini,” imbuh Mia. (rsy/sit)












