Kabar Desa
Ulama Pamekasan Madura Desak Undang-Undang Khusus Penanganan LGBT

Memontum Pamekasan – Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas, terkait maraknya fenomena penyimpangan seksual di Indonesia. Dalam pernyataan tertulis yang ditujukan kepada Pemerintah RI, DPR RI dan masyarakat luas, para ulama Madura mendesak segera diterbitkannya regulasi pidana khusus serta penyediaan fasilitas rehabilitasi.
Bassra menyoroti, beberapa poin krusial sebagai bentuk respons terhadap perkembangan sosial terkini. Maklumat itu, seperti yang dirilis pada Jumat (10/07/2026) lalu.
Ketua Bassra Madura, RKH Mohammad Rofi’i Baidhowi, menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam atas meluasnya fenomena perilaku penyimpangan seksual dalam segala bentuknya. “Menurut para ulama, kecenderungan tersebut secara individual merupakan penyakit sosial dan mental yang tidak boleh dibiarkan, melainkan harus disembuhkan melalui jalur rehabilitasi yang tepat,” ujarnya, Minggu (12/07/2026) tadi.
Dirinya juga mengatakan, bahwa Bassra mendukung fatwa MUI dan Perpres 111/2025. Disamping sebagai pijakan hukum dan moral, Bassra juga menyatakan dukungan penuh terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014.
Baca juga :
“Fatwa tersebut mengharamkan secara mutlak hubungan sesama jenis (homoseksual, gay, lesbian), sodomi, pencabulan, hingga pedofilia, serta mengategorikannya sebagai tindakan kriminal (jarimah),” terangnya.
Selain itu, Bassra juga mengapresiasi langkah strategis pemerintah dengan mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Aturan tersebut, diketahui mengategorikan LGBT sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer yang nyata terhadap kedaulatan, ketahanan nasional, serta moralitas bangsa.
Masih menurutnya, guna memberikan kepastian hukum, para ulama Madura menyuarakan aspirasi masyarakat agar pemerintah dan DPR RI segera merancang dan mengesahkan undang-undang pidana tersendiri bagi pelaku LGBT. Kendati mendorong sanksi hukum yang tegas bagi pelaku kriminalitas seksual, Bassra tetap menekankan pentingnya aspek kemanusiaan. Pemerintah diminta untuk memfasilitasi sarana rehabilitasi medis dan psikologis yang memadai bagi individu yang ingin sembuh dari penyimpangan tersebut.
“Pernyataan sikap ini ditandatangani langsung oleh jajaran pengurus Bassra di Pamekasan sebagai komitmen nyata dalam menjaga moralitas dan masa depan generasi bangsa,” imbuhnya. (azm/gie)
















