Kota Malang

Pemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta

Diterbitkan

-

JALAN: Kondisi Jalan Tembus Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Polemik jalan tembus di Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Disampaikan, bahwa jalan tersebut bukan merupakan lahan privat, melainkan Fasilitas Umum (Fasum) yang telah diserahkan pengembang dan tercatat sebagai aset daerah.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang, Suparno, mengatakan bahwa rencana pembukaan jalan itu merupakan bagian dari program pemerintah yang telah lama tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang. “Ini merupakan program pemerintah yang sejak lama sudah tertuang di Perda RTRW. Bahkan, perubahan perda lima sampai 10 tahun lalu sudah tertuang bahwa itu adalah rencana jalan untuk mengurangi beban jalan yang ada di Candi Panggung,” ujar Suparno, saat ditemui di Kantor DPUPRPKP Kota Malang, Kamis (16/07/2026) tadi.

Diuraikannya, bahwa Pemkot Malang tetap menghormati proses hukum yang sebelumnya dilakukan oleh sejumlah warga. Namun, berdasarkan proses hukum yang telah berjalan, gugatan tersebut dinilai tidak memiliki kewenangan absolut.

“Jalan itu sudah menjadi aset pemerintah kota. Jalan itu juga tidak mengambil sisi individu warga. Bukan mengambil tanah privat, karena jalan itu merupakan fasum yang telah diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Malang,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga :

Dalam waktu dekat, Pemkot Malang berencana melakukan uji coba fungsional jalan tersebut. Uji coba dilakukan untuk memastikan kelayakan jalan sebelum digunakan secara penuh oleh masyarakat.

“Jalan baru itu menurut aturan memang harus ada uji coba. Minimal 10 hari. Itu ada di aturan. Kelayakan jalan, kualitas jalan, kelengkapan jalan tetap harus diuji coba,” katanya.

Namun, selama masa uji coba, jalan tersebut belum akan dibuka secara penuh selama 24 jam. Pemkot akan menerapkan pembatasan kendaraan sesuai dengan klasifikasi jalan.

“Namanya uji coba fungsional itu harus ada pembatasan. Kalau untuk kendaraan berat, karena itu jalan baru jangan dulu. Ini kan kelas jalan lingkungan, tidak bisa kendaraan berat, kendaraan roda empat dengan muatan terbatas masih dimungkinkan melintas. Nantinya juga akan dipasang pembatas ketinggian untuk mengatur kendaraan yang dapat masuk,” tuturnya.

Advertisement

Selain itu, dikatakannya bahwa percepatan pemanfaatan jalan dilakukan karena adanya kebutuhan masyarakat. Terutama untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan Candi Panggung.

“Memfungsikan jalan saja. Program pemerintah untuk mengurangi beban jalan ini harus tetap berjalan. Kalau kita lihat beban jalan Candi Panggung, apalagi pagi dan sore, luar biasa macet,” imbuh Suparno. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas