Surabaya
Bawa Sabu 1.9 Kg, Warga Bangkalan Terancam Hukuman Mati

Memontum Surabaya — Sidang perkara Narkotika yang menjerat Moch Syaki alias Miski bin Ahmad (53) pria asal Desa Tagungguh Bangkalan Madura ini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Sidang yang digelar di ruang sidang Candra PN Surabaya dan dipimpin Jan Manopo SH, yang bertindak selaku Ketua Majelis Hakim. Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani SH MH dan Suci Anggraeni SH dari Kejari Jatim menghadirkan dua saksi guna dimintai keterangan.
Di hadapan Majelis Hakim, saksi menceritakan kronologi terjadinya perkara tersebut. Bahwa bermula pada Selasa 22 Agustus 2017 lalu sekira pukul 12,30 wib, saksi mencurigai barang bawaan salah seorang penumpang Air Asia yang baru saja mendarat dari Johor Malaysia ke Bandara Juanda.
Saat melewati alat pemeriksaan barang bawaan (X – RAY) Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda menghentikan terdakwa dengan alasan jika barang bawaannya mencurigakan dan akan diperiksa.
Alhasil kecurigaan Petugas terbukti pada saat pemeriksaan tersebut, dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai Bandara menemukan barang bukti berupa satu tas besar berisi pakaian yang di dalamnya terdapat (2) dua bungkus plastik berisi sabu seberat 1.940 gram, selanjutnya terdakwa diserahkan ke petugas Ditresnarkoba Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.
Kepada Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim terdakwa Moch Syaki mengaku jika barang tersebut adalah milik Yusup (DPO) yang dititipkan untuk diserahkan kepada H.Bakir (DPO) dengan upah sebesar Rp 100.000.000; (Seratus juta rupiah) per kilo gramnya.
Namun ketika terdakwa akan berangkat terdakwa diberi uang oleh Yusup (DPO) sebesar Rp 1.200.000; yang katanya untuk uang jajan selama dalam perjalanan ke Indonesia, ongkosnya nanti pada saat barang tersebut sudah sampai di Madura dan diterima oleh H Bakir.
Sementara terdakwa Syaki yang didampingi kuasa hukumnya Fariji.SH dari (LBH Lacak) ketika ditanya Fariji, apakah saat kamu berangkat melalui Bandara di Kuala Lumpur tidak diperiksa dengan alat pemeriksaan semacam (X – Ray). Jawab terdakwa, ”Iya pakai Pak sama seperti di Bandara Juanda.”
Lain halnya dengan Fariji ketika di wawancarai media usai sidang, Fariji mengatakan mengapa sama-sama menggunakan alat pemeriksaan jenis (X – Ray) di Malaysia bisa lolos, tapi di Indonesia selalu terdeteksi (tertangkap).
“Kapolri seharusnya menjalin hubungan dengan Kepolisian Malaysia untuk bekerja sama dalam pemberantasan Narkotika,” ucapnya.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, dalam dakwaan primer JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 113 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tengtang Narkotika dan dakwaan kedua pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sri/nhs/yan)
















