Blitar
Walikota Blitar Bantah Lakukan KDRT, Korban Lapor ke Polda Jatim
Memontum Blitar – Santernya pemberitaan dugaan Kekerasan di Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Walikota Blitar, S terhadap istrinya E, membuat orang nomor satu di Pemerintah Kota Blitar angkat bicara. Terkait pemberitaan tersebut Wali Kota Blitar membantah, bahwa semua pemberitaan yang dituduhkan kepadanya itu tidak benar. Bahkan dia enggan menjelaskan kronologis kejadian yang saat ini dituduhkannya.
“Ditunggu aja nanti, tenang saja. Ditunggu aja, besok lusa (Jumat) saya akan komentar”, jelas Wali Kota Blitar, Rabu (7/2/2018)
Informasi yang dihimpun, dugaan KDRT tersebut terjadi pada 25 Januari 2018 lalu, yang diduga disebabkan masalah rumah tangga. Bahkan pihak korban “E” sudah melakukan visum dan selanjutnya kejadian tersebut sempat dilaporkan ke Polres Blitar Kota. Namun entah pertimbangan apa, akhirnya dilimpahkan ke Polda Jatim.
Sementara Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Siregar menjelaskan, bahwa kasus dugaan KDRT yang dilakukan “S” sudah dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Karena penanganan kasus yang melibatkan Kepala Daerah wewenang Polda.
“Ya benar sudah kami limpahkan ke Polda. Karena ini melibatkan Kepala Daerah”, jelas Adewira Siregar melalui telpon seluler.
Padahal sebelumnya, saat kejadian Kamis (25/1/2018) sekitar pukul 22.00, memontum.com menanyakan kejadian tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, bahwa tidak ada laporan terkait KDRT tersebut.
“Saya belum tahu. Saya masih di luar Kota”, jawab Kasat Reskrim dengan singkat melalui WA.
Sebelumnya diberitakan di beberpa media lain, salah satu wali kota di Jawa Timur berinisial “S” dilaporkan istrinya “E” atas dugaan penganiayaan (KDRT). Karena menyangkut pejabat, kabarnya laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Jatim,
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, membenarkan atas laporan dugaan KDRT yang dilakukan salah satu Kepala Daerah di Jawa Timur.
“Wali kota itu inisialnya S dan pelapornya berinisial E,” tuturnya, Selasa (6/2/2018).
Frans Barung Mangera menegaskan, dalam penanganan perkara ini, penyidik tidak membedakan pejabat atau orang umum. Karena, siapapun yang terlibat dengan masalah hukum perlakuannya sama.
“Dalam penanganan perkara ini, penyidik harus profesional. Tapi penyidik lebih mengedepankan azas praduga tak bersalah”, tandasnya.
Leih lanjut Frans Barung Mangera menyampaikan, penyidik akan mengirim surat pada gubernur untuk minta izin pemeriksaan terhadap pejabart S. Namun penyidik sudah memeriksa E saat lapor di Polresta Blitar.
“Saat lapor di Polresta Blitar Kota, penyidik sudah memeriksa E. Namun untuk memeriksa S, penyidik akan mengirim surat pada gubernur untuk minta izin pemeriksaan”, jelasnya.
Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, korban yang juga istri S, juga sudah divisum di RS Bhayangkara. Dan sebagai pembanding penyidik juga melakukan visum di salah satu RSU Blitar. (jar/yan)