Mojokerto
Kapolres Mojokerto Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto
Memontum Mojokerto — Pelaksanaan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) Periode 2014-2019 Kabupaten Mojokerto, merupakan tindak lanjut dari proses Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Nasdem. Atas nama Wardoyo, dari Dapil III Kabupaten Mojokerto di PAW karena yang bersangkutan meninggal dunia dan selanjutnya digantikan oleh Rindhawati, Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Mojokerto yang merupakan urutan ke-2 dalam perolehan suara di Dapil III pada Pileg Tahun 2014, yaitu sebanyak 3.085 Suara.
Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Nasdem periode 2014-2019 dilaksanakan di Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (8/2/2018) pukul 09.00 WIB.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto tersebut, dihadiri oleh Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simamarta, S.Sos, SIK, MH, Wakil Bupati, Forkopimda dan juga anggota-anggota DPRD dari berbagai fraksi partai di Kabupaten Mojokerto. Ada sekitar 29 anggota dewan yang hadir dalam Rapat paripurna ini.
Dalam Paripurna kali ini, juga dilaksanakan pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD baru atas nama Rindahwati S.Kep, Ns, MM yang menggantikan anggota lama Wardoyo yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Sehingga perlu dilakukan PAW untuk mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan Alm. Wardoyo.
Dalam sambutannya Ketua DPRD menyampaikan bahwa, mekanisme untuk menduduki kursi Legislatif, salah satunya dalam prses Pergantian Antar Waktu, yang mana anggota DPRD sebelumnya berhalangan tidak dapat melaksanakan tugas dengan digantikan oleh anggota yang memperoleh suara urutan kedua, dalam hal ini yaitu dari partai Nasdem Saudari Rindhawati.
Pada akhir Paripurna, AKBP Leo juga mengucapkan, selamat atas dilantiknya Rindahwati sebagai anggota dewan dan semoga amanah dan bisa menampung segala aspirasi masyarakat Mojokerto.
Selain itu, dalam rapat ini juga dilaksanakan paripurna tentang penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap 4 Raperda Kabupaten Mojokerto, yang disampaikan oleh Wakil Bupati Mojokerto yang berisikan penjelasan perubahan atas Perda tentang Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Daerah. (@r/yan)