Sidoarjo
TKA Ilegal Yong Tree Diringkus Petugas Imigrasi
*PT Yong Tree, Antara Tenaga Asing dan Aksi Warga Kepuh Kemiri (3)
Memontum Sidoarjo—-Meskipun Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kementran) mengancam akan memberikan hukuman dan sanksi kepada para pengguna TKA (Tenaga Kerja Asing ) yangmenyalagunakan atau tidak memiliki izin kerja alias ilegal, tidak membuat takutbos PT Yong Tree Industries. Buktinya, perusahan dengan lebih 4 ribu pekerja ini, bermasalah dengan kantor Imigrasi Kelas ISurabaya di Jalan Juanda Sidoarjo karena 5 TKA yang dipekerjakan bermasalah .
Anehnya, Dona, selaku HRD PT Yong Tree Industrie tidak tahu menahu akan hal itu. Ketika dikonfirmasi menyatakan belum mendapat laporan jika ada TKA PT Yong Tree diperiksa di kantor Imigrasi. ”Tidak ada masalah dengan TKA, nanti saja sayasedang meeting,” tutupnya ketika dikonfirmasi Via HP, Jum’at (9/2/2017).
Padahal saat ini sedang dilakukanpemeriksaan terhadap 5 TKA PT Yong Tree di kantor Imigasi Juanda. Sandi, Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas ISurabaya membenarkan telah mengamankan 5 TKA ilegal asal PT Yong Tree, Desa Pilang KecamatanWonoayu.
Saat ini, lanjut Sandi pihaknya sedang melakukan pemeriksaanterhadap 5 TKA yang bermasalah itu. Dari 5 TKA itu, pemeriksaan atas 3 TKA ilegal sudah mencapaiangka 80 persen, sedangkan sisanya yang 2orang masih dilakukan pendalaman. “Kalau pemeriksaan sudah final akandilakukan jumpa pers dengan mengundang semua media,” terang Sandi.
Sebelumnya PT Yong Tree juga bermasalah dengan pembayaranUMR terhadap 4000 karyawan yang dipekerjakandi Desa Pilang Kecamatan Wonoayu. Ketua Umum KEP KSPI Sunandar menyatakan telahmengawal perjuangang buruh PT Yong Tree untuk mendapatkan upah sesua Pergub nomor 75sebasar Rp 3, 577 juta.
“ PT Yong Tree seharusnya tidakberdalih tidak mampu membayar upah sesuai UMR. Pasalnya perusahaan ini khabarnya terusmelebarkan sayap. Itu artinya bahwa perusahan alas kaki ini sehat dan tidakmelakukan penangguhan upah,” terang Sunandar. (par/fan)