Sidoarjo

Takut Ketahuan Polisi, Motor Rampasan Dipotong, Diceburkan Sumur

Diterbitkan

-

Takut Ketahuan Polisi, Motor Rampasan Dipotong, Diceburkan Sumur

Memontum Sidoarjo — Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil meringkus 2 tersangka perampasan motor disertai kekerasan yang terjadi di Lampu Merah Maspion 2, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Namun demikian, 2 tersangka lainnya yang sudah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) masih dalam pengejaran petugas.

Kedua tersangka yang diamankan itu yakni Ainun Nidhom warga Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin dan rekannya, Avif alias Plolong warga Desa Kragan, Kecamatan Gedangan. Sedangkan 2 pelaku DPO lainnya yakni Wempi dan Saepi.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya mesin sepeda motor Honda Beat dengan nomor mesin JFV1E2148062 dan protolannya, HP Samsung J2 Prime dan satu unit motor Honda Beat warna putih bernopol W 4279 QD.

“Motor kami potong-potong agar bisa dimasukkan ke dalam sumur. Kami takut ketahuan polisi,” terang tersangka Avif kepada Memo X, Minggu (11/2/2018). Caranya, lanjut pemuda yang akrab dipanggil Plolong ini dengan cara diprotoli dan digerindra. Apalagi, dirinya mendengar rekannya Wempi dicari-cari polisi.

Advertisement

“Kami baru kali ini terlibat kriminal. Jadi tak ada niat menjual motor hasil rampasan dari gerombolan pelajar di jalan raya itu,” imbuh pria yang bekerja di pabrik kayu ini.

Hal yang sama disampaikan tersangka Ainun Nidhom. Menurut pria yang sehari-hari bekerja di pabrik karung ini mengakui saat merampas sepeda motor di jalan itu keduanya sedang mabuk berat usai berpesta minunan keras dari sebuah rumah karaoke. Menurutnya sekitar 6 Hand Phone (HP) rampasan dari merampas motor itu diakuinya dibawa DPO Wempi.

“Baik motor maupun HP tidak ada rencana dijual karena kami juga bingung. Untuk Hand Phone rampasan dibawa Wepi (buron) semua. Karena Wempi yang memiliki ide memotong-motong motor itu,” katanya. Sementara Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris menegaskan perampasan itu terjadi 7 Januari 2018 sekira pukul 04.15 WIB di dekat traffic light (lampu merah) di depan Maspion II Buduran. Para pelaku merampas motor beat milik seorang pelajar yang sebelumnya sempat dihadang dan dipukul kelompok bersepeda motor lain. Para korban itu ketakutan dan sempat mengumpulkan 6 hand phone ke dalam jok motor beat milik korban.

“Korban dianiaya kelompok lain. Korban sempat dipukul dan terjatuh. Para korban juga sempat lari menyelamatkan diri. Tapi setelah kelompok itu kabur dan korban hendak mengambil motornya, malah bertemu dengan para tersangka ini. Saat hendak mengambil motor korban dibentak dan diancam para tersangka. Korban ketakutan dan menghindar, tapi motornya dibawa tersangka dan 6 HP yang berada dalam jok motor korban,” ungkapnya.

Advertisement

Sementara para tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban lantaran korban masih pelajar dibawa umur. Polisi menyelidiki hingga berhasil menemukan tempat tinggal tersangka Nidhom di daerah Tebel, Gedangan, Sidoarjo. Di sana, polisi juga menemukan mesin motor beat milik korban.

“Motor tinggal mesin dan potongan bodinya. Motor sudah dipotong-potong dan diceburkan ke sumur. Sementara handphone sudah dibagi para tersangka tinggal sisa satu HP Samsung J2 yang disita ini,” pungkasnya. (wan/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas