Jember

Puluhan Warga Lohjejer Unjuk Rasa di Kantor Kejari Jember

Diterbitkan

-

Memontum Jember—Puluhan warga Desa Lojejer Wuluhan melakukan aksi unjuk rasa yang menamakan dirinya masyarakat peduli pelayanan publik melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) jalan karimata kecamatan sumbersari Jember, Senin (19/2/2018).
Dalam tuntutannya pendemo meminta Kejari Jember segera mengambil keputusan atas laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh kepala Desa Lohjejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember yang tidak melalui proses lelang terbuka.

Korlap Aksi Sudarsono dalam orasinya menyebutkan, bulan Juli 2016 lalu oknum Pejabat Desa Lojejer menyewakan Tanah Kas Desa senilai 540 Juta Rupiah, yang diduga tidak transparan dan cacat prosedur. Sebab pembayaran sewa tidak melalui Bendahara dan tanpa melalui proses lelang. Uang sewa dibayar langsung kepada Kepala Desa tanpa kwitansi.

Anehnya setelah warga setempat mulai ramai mempertanyakan, baru kemudian muncul kwitansi sewa sebesar 540 Juta Rupiah di Bulan Oktober 2016. Karena itulah bulan Juni tahun 2017 lalu warga melaporkan dugaan korupsi ini kepada Inspektorat Pemkab Jember dan juga Kejaksaan Negeri Jember, sesuai aturan lanjut Sudarsono, semestinya kejaksaan hanya diberi waktu 90 hari untuk menindak lanjuti.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Jember Agus Kurniawan menjelaskan, proses penyelidikan dalam kasus ini membutuhkan waktu agak lama, karena ada bebepa berkas laporan yang diragukan ke absahannya. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap dan ditemukan adanya unsur pidana, maka dilimpahkan ke Kasi Pidsus. Kemudian menunggu petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri untuk proses selanjutnya.

Advertisement

Kepala Seksi Intel Kejari Jember Agus Kurniawan menjelaskan,” pihaknya telah menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan TKD sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar operasional procedure (SOP) yang ada.”ungkapnya

“Saat ini Kejari Jember masih menunggu hasil pemeriksaan dari aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Sejauh ini, Kejaksaan terus berkoordinasi dengan APIP, terkait apakah laporan tersebut telah dilakukan pemeriksaan. Kalau sudah nanti pihaknya akan mempertanyakan hasil dari pemeriksaan APIP kepada inspektorat.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan itulah baru kejaksaan akan melakukan penyelidikan, apakah laporan masyarakat tersebut masuk sebagai perbuatan pidana atau bukan.

Advertisement

Menanggapi atas laporan masyarakat terhadap dirinya, Kepala Desa Lohjejer Joko Susanto menyatakan, kasus penggunaan TKD ini sudah dilaporkan kepada Badan Pengawas Desa (BPD) dan telah ada surat pertanggung jawabannya.

Terkait mekanisme lelang sendiri ia mengakui bila di Jember prosedurnya masih bias. Menurutnya, yang terpenting penggunaan TKD itu jelas dan bisa dipertanggung jawabkan

Joko menegaskan, justru ketika dilakukan lelang terbuka dikawatirkan akan menimbulkan permasalahan lain bagi pihak yang kalah lelang.

Joko menerangkan, laporan terhadap dirinya ini sebenarnya lebih disebabkan karena ia tidak bisa mengabulkan permintaan salah satu pihak yang meminta bagian Tanah Kas Desa seluas 17,5 hektar. Karena sebelumnya ada pihak yang menemuinya dan berjanji akan menarik laporan terhadap jika ia mau memberikan tanah sesuai permintaan. Joko menandaskan ia jelas menolak permintaan tersebut karena status tanah bukan tanah milik perseorangan melainkan Tanah Kas Desa yang hingga saat ini juga masih disengketakan,” pungkasnya.(cw3/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas