Lumajang

Arek Pasuruan Bantu Teman Habisi Selingkuhan Istri, 2 Tewas, 3 Buron

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang—M Sora alias Sora bin Nurhasan (30) warga Dusun Klobuk Kulon Rt 03 Rw 04 Desa Coban Joyo Kecamatan Kejayaan Kabupaten Pasuruan diamankan Kepolisian Resort Lumajang saat berada didepan Lapas Kelas IIB Lumajang, Minggu (4/3/2018).
Pria muda ini ditangkap karena diduga telah menghabisi nyawa Agus Sutikno (33) warga Dusun Biting Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono dan Misdiono (32)
warga Dusun Duren Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono.

TKP-nya di Dusun Biting Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang dan terjadi pada hari Jum’at (30/1/2015) sekitar pukul 12.00 wib.
Paursubag Humas Polres Lumajang, Ipda Catur Baskoro, menyampaikan pada wartawan media ini, Senin (5/3/2018) bahwa pelaku saat beraksi dibantu tiga rekannya yang saat ini masih buron.

“Ketiga rekan pelaku yakni NN (30) dan PY (30) keduanya warga Lumajang, serta satu pelaku belum kita ketahui identitasnya,”
ujar Ipda Catur.

Kronologis kejadian diawali dari perselingkuhan NJ (Istri NN) dengan Agus Sutikno yang dikenalkan Misdiono. Kemudian NN mengajak Moh Sora, PJ dan 1 pelaku lainnya untuk menghabisi kedua korban di rumah Agus Sutikno.

Advertisement

“Kita juga amankan sebilah senjata tajam jenis clurit yang digunakan oleh pelaku untuk membacok kedua korban dan jaket milik pelaku,” terangnya.

Saat ini pelaku dan BB diamakan di piket Satreskrim Polres Lumajang guna sidik tuntas. Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun,” pungkas Ipda Catur.(adi/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas