Mojokerto
Gelapkan Uang Sertifikat, Warga Sinoman II Dijebloskan Tahanan

Memontum Mojokerto – Mohamad Nikson (43) wanna Sinoman II No. 06, Rt 06 Rw 01, Kelurahan Miji, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto terpaksa dijebloskan ke tahanan. Pegawai swasta tersebut ditangkap Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kota Mojokerto lantaran yang bersangkutan di duga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pelaku ditangkap atas dasar,
Laporan Polisi nomor : LP.B / 249 / IX / 2017 / JATIM / Res Mjk Kota, tanggal 20 September 2017, atas dilaporkan Umi Muzaiyanah.
“Tersangka melakukan kejahatan berdasarkan hasil penyidikan dengan cara melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara menerima pengurusan 1 buah surat jual beli tanah menjadi sertifikat dan pengurusan balik nama 2 setifikat dari Umi Muzayanah (Korban, red) beserta uang pengurusannya dengan total Rp. 20.000.000,” ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Puji Hendro Wibowo, SH, SIK melalui Kasubag Humas, AKP Agus Purnomo.
Masih menurut Agus, tersangka berjanji dalam tempo 3 Minggu dapat menyelesaikan pengurusan 1 buah surat jual beli tanah, menjadi sertifikat dan pengurusan balik nama 2 setifikat tersebut jadi. Akan tetapi yang sudah jadi hanya 1 sertifikat atas nama Kamilatut Diniyah, sedangkan 1 buah surat jual beli tanah menjadi sertifikat atas nama Mustika belum jadi dan uangnya belum dikembalikan sampai sekarang, dan balik nama 1 buah sertifikat atas nana Elok Faiqotul Hima juga belum jadi dan uang pengurusannya belum dikembalikan sampai sekarang.

Ditambahkan Agus, awalnya tanggal 25 Agustus 2015, sekitar pukul 10.00 Wib, korban datang ke kantor tersangka yang beramatkan di Jl. Cinde Kelurahan Prajuritkulon, Kecamatan Prajurit kulon, Kota Mojokerto dengan maksud meminta tolong kepada tersangka untuk pengurusan 1 buah surat jual beli tanah menjadi sertifikat milik pegawainya yang bernama Mustika Setyaningsih dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000.
“Tersangka berjanji bisa selesai, dalam tempo 3 minggu, kemudian pada tanggal 04 April 2016 jam 10.00, korban datang lagi ke kantor tersangka dan meminta tolong untuk menguruskan balik nama 2 buah setifikat atas nama Kamilatut Diniyah dan Elok Faiqotul dengan menyerahkan uang Rp.15.000.000,” jelas Agus.
Lebih lanjut dijelaskan Kasubag, tersangka ternyata tidak bisa menepati janjinya, dan uang pengurusannya belum dikembalikan sampai sekarang. Dan ketika di tagih, tersangka hanya janji-janji saja sehingga korban meloprkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto Kota guna tindak lanjut secara hukum.
Barang bukti yang disita adalah, 1 lembar tanda terima pembayaran pengurusan 1 buah surat jual beli tanah menjadi sertifikat atas nama Mustika, sebesar Rp. 5.000.000, tertanggal 25 Agustus 2015, 1 lembar tanda terima pembayaran pengurusan balik nama sertifikat atas nama Kamilatut Diniyah dan Elok Faiqotul Hima sebesar Rp. 15.000.000, tertanggal 4 April 2016, 1lembar kertas bertuliskan kesanggupan tersangka yang berbunyi, sertifikat atas nama Mustika selesai Pebruari 2017, 1 lembar tanda terima pembayaran tanah yang terletak di Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto seluas 60 m2.
“Pelaku bisa dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,” pungkas Agus. (@r/yan)











