Banyuwangi

Trio Garong Kuras Rumah di Banyuwangi

Diterbitkan

-

Tiga tersangka, Sukarman, Dulhadi dan Nursito usai menjalani pemeriksaan.

Memontum Banyuwangi— Tim Resmob unit selatan Polres Banyuwangi berhasil menggulung komplotan pencurian dengan pemberatan alias garong. Ketiga tersangka, yakni Dulhadi (33) warga dusun Papring, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Nursito (29) warga dusun Penawar, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro dan Sukarmanto (48) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, yang menguras habis isi rumah korban Suyoto Setio Widarta (56) warga dusun Rumping, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring.

Dikatakan Kapolres Banyuwangi, AKBP. Donny Aditiyawarman melalui Kasatreskrim AKP. Sodiq Efendi, saat itu korban hendak sholat subuh, saat melihat dua sepeda motor yang diparkir di ruangan rumahnya tidak ada, dan pintu rumahnya tidak terkunci.

“Korban saat itu bangun sekitar pukul 04.00 Wib dan hendak sholat subuh, saat melihat di ruangan rumahnya, dua kendaraan sepeda motornya tidak ada, dan pintu rumahnya juga terbuka,” papar AKP. Sodiq Efendi, Senin (19/3/2018) siang.
Tahu dua kendaraannya raib, lanjut AKP. Sodiq Efendi, langsung membangunkan istrinya, dan mencari benda-benda lain, ternyata handphone milik korban yang ditaruh disebelah tv turut raib.

“Tiga handphone milik korban, jam tangan serta helm merk Ink dan Jpx turut diambil juga,” kata Kasatreskrim Polres Banyuwangi.

Advertisement

Diungkapkan Kasatreskrim, setelah mendapat laporan pencurian dan pemberatan tersebut, Resmob wilayah selatan langsung bergerak, dan mencurigai pelaku Sukarman. Dari tangan Sukarman inilah, petugas Resmob berhasil mengamankan barang hasil jarahan di rumah korban Suyoto Setio.

“Dari penangkapan Sukarman di rumahnya itu, petugas berhasil mengamankan HP dan helm warna pink milik korban,”paparnya.
Dari keterangan pelaku Sukarman ini, aparat mengembangkan kasus ini, dan berhasil menciduk dua orang warga Kecamatan Kalipuro, yang dikenalnya di Lapas Banyuwangi. Untuk penangkapan pelaku Nursito, ditangkap di kos pacarnya dekat SPBU Ketapang, dari tangan pelaku Nursito, aparat berhasil mengaman barang bukti HP, sepatu, dan Sepeda Motor Beat yang dijadikan sarana saat melakukan aksi. Dan pelaku Dulhadi ditangkap di rumahnya di Dusun Papring, dan aparat mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP, 1 obeng dan tas milik korban.

“Sukarman dan dua pelaku ini, kenalnya saat mendekam di penjara, dan aparat berhasil membekuk kawanan pencuri ini, untuk Nursito ditangkap saat dirumah kos pacarnya, dan Dulhadi ditangkap dirumahnya,” ujarnya. Dari penangkapan ketiga terduga pencurian dengan peberatan tersebut, petugas Resmob wilayah selatan berhasil mengankan barang bukti, 1 Unit hp xiaomy redmi note 4x warna pink, 1 unit hp nokia hitam milik korban, 1 unit hp milik sdr.SUKARMANTO, 1 Buah sepatu milik korban, 1 Buah tas hitam merk eiger milik korban, 1 Buah obeng sebagai sarana untuk mencungkil jendela rumah korban, dan 1 Unit spm beat plat P-2587-YC sebagai sarana melakukan tindak pidana.
“Akibat perbuatannya, ketiga pelaku Curat ini, di ancam pasal 363 KUHP dan ketiganya dijebloskan di tahanan Polres Banyuwangi,”tandas Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP. Sodiq Efendi. (ras/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas