Banyuwangi

Tipu Belasan Orang jadi PNS, Raup 1,3 Miliar Rupiah

Diterbitkan

-

Kapolres Banyuwangi, AKBP. Donny Aditiyawarman dengan beground pelaku penipuan Eko Setyo Pribadi di Polres Banyuwangi, Senin (19/3/2018) siang (ras)

Memontum Banyuwangi— Penipuan berkedok Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan oleh Eko Setyo Pribadi (41) warga Jl Ikan Lemuru, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi berhasil dibongkar Polres Banyuwangi. Aksi tipu-tipu yang dilakukan oleh tersangka Eko Setyo Pribadi ini memakan 13 orang dan berhasil beraup uang dengan cara licik ini hingga miliaran rupiah. Polisi menduga uang dari hasil tipu-tipu dibelikan mobil dan rumah.

Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Aditiyawarman mengungkapkan, dari belasan korban, yang baru melapor baru 4 (empat) korban yakni, Mu’inah, Deny Sri Rahayu, Istin Sunarmi dan Hendrarti Sunami. Dan diduga pelaku mencuci hasil penipuan ini untuk membeli rumah dan kendaraan.

“Ada empat korban yang melapor ke Polsek Banyuwangi, total kerugian korban seluruhnya mencapai 1,3 miliar rupiah,”ungkap AKBP. Donny Aditiyawarman.
Lebih lanjut Donny Aditiyawarman mengatakan, dalam menjalankan pelaku memulai sejak tahun 2014 hingga pelaku ditangkap oleh aparat Polres Banyuwangi.

Setiap ditagih oleh korban, pelaku selalu berdalih akan mengganti uang yanh diterimanya. “Setiap ditagih oleh korban, pelaku ini selalu menjanjikan uangnya akan dikembalikan,” katanya.

Advertisement

Untuk meyakinkan korban-korbannya, kata Kapolres Banyuwangi, pelaku menjanjikan, bisa menjadi CPNS di lingkungan pengadilan agama. Untuk meyakinkan calon korbannya, pelaku mengaku memiliki kerabat di Pengadilan Agama. Sehingga korban terbujuk rayuan dan menyerahkan sejumlah uang dengan harapan bisa diterima.

Sedikitnya ada 13 orang yang sudah termakan janji dan rayuan pria ini.
Dari 13 korban tersebut, jumlah kerugiannya bervariasi. Mulai dari Rp 75 juta hingga ratusan juta per orang. Total kerugian para korban mencapai Rp 1,3 miliar. “Uang hasil penipuan digunakan untuk membeli kendaraan dan rumah,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti selember kuitansi penerimaan uang masuk CPNS dari Ibu Mu’inah senilai Rp 20 juta, 2 lembar kwitansi penerimaan uang masuk dari Hj Deny Sri Rahayu senilai Rp 52 juta, satu unit mobil Fartuner warna silver dengan nopol DK 7 BL, satu unit Yamaha Aerox warna kuning hitam, satu unit motor Yamaha R25 warna biru dan satu unit rumah yang ditempati tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dann penggelapan. Dia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun lamanya. “Tersangka kini kami tahan untuk dilakukan pengembangan,” pungkasnya. (ras/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas