Trenggalek
Baby Lobster Pacitan Diselundupkan Lewat Trenggalek, Polisi Sita Ribuan Benur
Memontum Trenggalek—Kepolisian Resort Trenggalek berhasil menangkap pelaku penyelundupan benur atau baby lobster yang dikemas dalam kantong plastik. Diketahui ribuan ekor benur tersebut akan dikirim keluar kota yang kebetulan melewati Kabupaten Trenggalek. Pelaku adalah Pamuji alias Kempleng (41) warga Dusun Kebonredi Desa Tanjungsari Kabupaten Pacitan berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa 5000 ekor baby lobster.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap saat akan melakukan pengiriman benur atau nener di dekat SPBU Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek.
“Rencana ribuan benur ini berasal dari perairan Pacitan akan dikirim ke luar kota. Dan kebetulan jalurnya melewati Kabupaten Trenggalek. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti guna dilakukan penyidikan dan pengembangan, ” ungkapnya, Jumat (23/3/2018).
Tak hanya menyita ribuan benur atau baby lobster polisi juga turut mengamankan kendaraan mini bus jenis avanza Nopol AE 1592 XC GM yang digunakan pelaku untuk mengangkut dan mengirim benur kepada penadah. Pihak kepolisian masih akan terus melakukan penyidikan dalam kasus ilegal fishing ini guna menemukan penadah ataupun pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami masih akan melakukan pemeriksaan dan penyidikan, apalah memang dimungkinkan ada pelaku lain dan siapa – siapa yang terlibat dalam kasus ini. Tak terkecuali penadahnya, ” tegas Didit.
Berdasarkan informasi yang diterima, penggagalan penyelundupan baby lobter tersebut berawal, saat petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi penjualan benih lobster di SPBU Karangan. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Tak lama, petugas melihat sebuah kendaraan mini bus jenis Avanza yang berhenti di SPBU dengan gerak gerik mencurigakan. Hingga akhirnya petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Benar saja, bahwa di dalam mini bus tersebut berisikan kardus di dalamnya kantong plastik sebanyak 25 biji dan isinya benur atau baby lobster. Menurut pengakuan pelaku, benur – benur terbit akan di kirim kepada seseorang yang memesan yang ada di luar kota.
“Modus yang digunakan pelaku dalam hal ini adalah melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran tanpa dilengkapi SIUP, ” pungkasnya. Pelaku akan dikenakan pasal 92 subs pasal 100 UU-RI Nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman 8 tahun penjara. (mil/nay)